KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Masyarakat Swiss bakal menggelar referendum terkait izin pernikahan dan adopsi anak oleh pasangan sejenis, pada Minggu (26/9) waktu setempat. Swiss diketahui menjadi salah satu dari beberapa negara Eropa Barat yang masih melarang pernikahan sejenis.
Pemerintah federal dan parlemen telah menyetujui Undang-undang yang diamandemen. Namun oposisi yang dipimpin Partai Rakyat Swiss (SVP) memaksa sebuah referendum dengan dalih sistem demokrasi langsung yang dianut negara tersebut.
Menurut jajak pendapat teranyar, pendukung pernikahan sesama jenis memimpin. Sebanyak 63 persen dari responden menyetujui pernikahan sejenis legal di negara tersebut.
Akan tetapi, kampanye menolak pernikahan sejenis juga terus berkembang dalam beberapa pekan terakhir.
Suara pertama untuk referendum akan dimulai pada 10.30 pagi GMT atau sekitar pukul 17.30 WIB. Hasil akhir dari referendum tersebut akan langsung keluar begitu hari pemungutan suara berakhir.
Undang-undang yang telah diamandemen baru-baru ini memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah, dan mengadopsi anak-anak yang tidak memiliki hubungan darah dengan mereka.
Aturan terbaru juga menyebut pasangan lesbian yang menikah diizinkan memiliki anak melalui donor sperma. Selama ini, metode tersebut hanya diizinkan untuk pasangan heteroseksual.
Undang-undang baru tersebut juga memudahkan orang asing yang menjadi pasangan dari warga negara Swiss untuk mendapatkan kewarganegaraan negara itu.
Hingga Juli 2020, tercatat sebanyak 16 negara di Eropa telah memberikan pengakuan dan pengesahan secara hukum terhadap pernikahan sesama jenis.
Negara-negara tersebut adalah Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Islandia, Irlandia, Luxemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris Raya.
Sementara Swiss dan sejumlah negara lain tercatat baru mengakui pasangan sesama jenis dalam bentuk “civil union” alias pengakuan setara pernikahan namun tidak resmi secara hukum karena tidak diakui oleh undang-undang.
Sejumlah negara dengan kebijakan “civil union” tersebut adalah Andorra, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Estonia, Yunani, Hungaria, Italia, Liechtenstein, Monako, Montenegro, San Marino, Slovenia, dan Swiss. (*)
Sumber: CNN Indonesia