KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, serius membahas setiap pasal dalam dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hari Ulang Tahun (Hut) Kota Kotamobagu (KK).
Pembahasan dokumen Ranperda Hut KK tersebut dilakukan di ruang Banmus DPRD Kotamobagu, Senin 4 April 2022.
Rapat dipimpin langsung oleh Anggota Bapemperda, Dani Iqbal Mokoginta, serta turut dihadiri Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian hukum Pemerintah Kotamobagu, Pusat Studi Sejarah Bolaang Mongondow Raya (PS2BMR), serta Ketua dan Anggota Bapemperda lainnya.
Menurut Dani pembahasan dokumen Ranperda Hut KK harus diseriusi, agar Perda yang lahir akan membawa dampak positif dalam pembangunan serta kemajuan daerah.
“Pembahasan hari ini sudah masuk ke batang tubuh, yakni bab I, pasal I, poin ke 5,” kata Anggota Bapemperda DPRD Kotamobagu, Dani Iqbal Mokoginta.
Dokumen Peraturan Daerah (Perda) merupakan wajah dari pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif. Sebab Perda yang lahir itu adalah Perda yang mewakili semua kepetingan kalangan masyarakat.
“Dokumen Ranperda ini rencananya sampai pasal sembilan. Hari ini kami sudah menyelesaikan, dan memadatkan argumentasi dari aspek history, pasal demi pasal kami bahas, dan saat ini sudah masuk pasal 1 poin ke 5. Rencana penetapannya tahun ini,” katanya.
Aleg dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut berharap, jika Ranperda telah disahkan menjadi Perda, Dinas pendidikan perlu melakukan revisi dalam kurikulum pelajaran muatan lokal, serta Dinasa Kebudayaan dan Periwisata dalam mempromosikan daerah turut melibatkan aspek historis.
“Harapanya dari Ranperda ini, Dinas Pendidikan dapat melakukan revisi dalam kurikulum pelajaran muatan lokal, agar dapat memasukan konten-konten perjuangan masayarakat di zaman dulu. Dan untuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dalam melakukan promosi daerah turut melibatkan konten sejarah daerah,” kata Mokoginta.
Sementara itu, Anggota PS2BMR, Wahyu Pratama Andu mengatakan, pihaknya dalam pembahasan dokumen Ranperda tersebut turut memberikan dokumen-dokumen hasil penelitian dari berbagai sumber, serta argumentasi dalam aspek histori terkait penetapan tanggal, bulan, dan tahun Hut Kotamobgu.
“Kami memberikan beberapa hasil penelitian terkait tanggal, bulan dan tahun pada hari ulang tahun Kota Kotamobagu. Dalam dokumen yang kami miliki lewat berbagai penelitian,” kata Wahyu.
Menurutnya, tanggal, bulan, dan tahun HUT Kotamobagu harus berdasarkan dari berbagai aspek, seperti aspek history, hukum, dan lainnya.
“Yang kami temui 29 September 1910 untuk pertama kalinya nama Kotamobagu tercatat resmi dalam lembar negara, pada Besluit Gubernur Jendral Hindia Belanda No. 26 Tanggal 29 September 1910 (Lembar Negara No. 519). Besluit ini kemudian menjadi dasar pemindahan Ibu Kota Afdeling Bolaang Mongondow dari Kota Baroe ke Kota Mobagoe. Dengan Besluit ini maka secara hukum administrasi Kota Mobagoe ditetapkan menjadi Ibu Kota Afdeling Bolaang Mongondow, setelah dipertegas lagi bahwa Ibu Kota bukan di Kota Baroe tapi di Kota Mobagoe,” ucap wahyu saat diwawancarai usai rapat bersama Bapemperda.
Penetapan HUT Kotamobagu adalah kewenagannya DPRD, kata wahya. Meskipun pihak PS2BMR turut terlibat dalam pembahasan dokumennya.
“Walaupun dalam penetapan kedepan tentu tidak menutup kemungkinan juga merujuk tanggal,bulan, dan tahun, yang berbeda. Ada beberapa opsi sebenarnya yang bisa menjadi rujukan, dan itu bukan kewenagan kami dalam menetapkan HUT Kotamoabgy, sebab itu masuk ranahnya DPR Kotamobagu,” kata Anggota PS2BMR, Wahyu Pratama Andu saat dikonfirmasi usai rapat.
Untuk itu, mereka hanya hadir untuk memberikan argumentasi secara kritis agar penetapan tanggal, bulan dan tahun Hut KK dapat dipertanggung jawabkan dalam semua aspek. (Advertorial)