KILASTOTABUAN.Com, BOLMONG – Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow dr. Jusnan Calamento Mokoginta MARS, menghadiri sekaligus resmi membuka kegiatan “Sosialisasi Pendampingan Hukum Bagi Kepala Desa Dalam Melaksanakan Kebijakan Desa”. Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Sutan Raja Kota Kotamobagu, pada Rabu 10 Juli 2024.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kajari Kotamobagu bersama jajaran, Dandim 1303 BM, Kepala Dinas PMD Bolmong, dan jajaran kepala desa se Bolaang Mongondow.
Penjabat Bupati Bolmong dr. Jusnan Mokoginta MARS, dalam sambutannya menyampaikan, penerapan aturan yang telah ditetapkan berdasarkan regulasi harus mampu diimplementasikan, baik dalam menyangkut pelayanan kepada masyarakat maupun pengalokasian anggaran kegiatan di setiap desa di Bolaang Mongondow.Dikatakan Bupati, bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow termasuk salah satu daerah yang mendapatkan penilaian terbaik dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
“Agar terhindar dari masalah hukum, maka penting menerapkan dan mengikuti segala ketentuan aturan, dan jangan mengambil sebuah kebijakam yang tidak di dukung dengan aturan,” kata Bupati.
Lanjut Bupati, kita semua harus mampu memulai dan merealisasikan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, baik dalam pelayanan kepada masyarakat, maupun proses pengalokasian anggaran desa dengan baik, sehingga jauh dari potensi jeratan hukum.Bahkan Bupati Jusnan Mokoginta, memberikan apresiasi kepada kejaksaan, yang kemudian telah memberikan ruang yang cukup dalam penyelesaian masalah melalui Restoratif Justice (RJ).
“Harus di syukuri bahwa Kajari Kotamobagu telah memberikan ruang yang cukup dalam menyelesaikan perkara. yaitu, “Restoratif Justice”. Artinya, kita bisa duduk bersama untuk mengutarakan masalah dan mencari solusi bersama pemerintah, sehingga para Sangadi atau Kepala Desa dapat terhindar dari masalah hukum,” ujar Bupati.
Seraya menghimbau, kepada seluruh kepala desa (Sangadi-red) se bolmong, agar selalu berkoordinasi dan mentaati semua ketentuan aturan yang ada. imbau Bupati.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Bapak Hi. Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H., dalam sambutannya, mengatakan, terkait mengenai perlindungan hukum bagi kepala desa, semua itu disesuaikan dengan undang-undang baru nomor 3 tahun 2024.“Dengan adanya undang-undang baru ini, Sangadi mendapatkan perlindungan hukum. Artinya, setiap kebijakan atau aturan dari Sangadi, jika ada kendala dalam pelaksanaannya, akan mendapatkan perlindungan hukum selama kebijakan itu tidak untuk menguntungkan pribadi Kepala Desa,” tegas Kajari.
Kajari juga berpesan, kepada para Sangadi untuk tidak takut menjalankan tugas dam tanggungjawab, asalkan dilaksanakan dam dilakukan sesuai ketentuan regulasi yang ada.
“Pesan saya kepada Sangadi, jangan takut. Bekerjalah sesuai dengan regulasi yang ada. Jika ditemukan permasalahan, bisa diskusikan dengan Pemerintah Kabupaten atau Bupati untuk mencari solusinya. dan Kami dari pihak kejaksaan, tidak akan langsung menindak, kecuali jika Sangadi tersebut tidak mengindahkan saran dari pemerintah daerah atau Bupati, Maka kami akan melakukan penindakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Kajari Kotamobagu Hi. Elwin Agustian Khahar SH,MH.(ADVERTORIAL)