KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kepengurusan Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kotamobagu, bertempat di ruang Sidang Paripurna, Senin 27 Maret 2023.
Ketua Komisi III Royke Kasenda mengatakan RDP membahas terkait kepengurusan Pramuka yang diketahui vakum sejak 2019, dimana pengurus yang baru belum mengantongi SK dan belum beraktifitas.
“Dalam hal ini DPRD Kotamobagu mengundang pihak- pihak terkait yakni Projamin, Kwarcab Pramuka sebelumnya dan yang terpilih, Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pendidikan memfasilitasi untuk mengecek kendala-kendala apa saja yang menjadi penyebab sehingga Kwarcab Pramuka di Kotamobagu belum berjalan dengan baik,” katanya.
Menurutnya, akibat kepengurusan Kwarcab Pramuka yang belum berjalan maksimal, sehingga ada berbagai kegiatan kepramukaan tingkat Nasional yang tidak diikuti oleh kontingen Pramuka Kotamobagu.
Ketua Komisi III ini juga menyampaikan kendala- kendala yang ada sebagai penyebab vakumnya Kwarcab Pramuka Kotamobagu.
“Untuk pengurus Pramuka yang sekarang kendalanya karena muscab yang seharusnya dilaksanakan sejak 2019 namun baru terlaksana pada 2022, selanjutnya setelah muscab sudah dilaksanakan, namun sampai sekarang belum juga mengantongi SK dan surat rekomendasi dari Pimpinan Daerah,” ucapnya.
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kotamobagu Royke Kasenda serta turut dihadiri Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Profesionalisme Jaringan Mitra Negara (Projamin) Kotamobagu Dolly Paputungan dan anggota Ketua Kwarcab Pramuka Kotamobagu Anggia M Simbala, Sekretaris Dinas Pendidikan Kusnadi Pobela, Kepala Bidang Pemuda A. Yani Potabuga. (Advertorial)