KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Tiga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di salah satu rumah warga Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat, Selasa 20 Maret 2023.
Ketiga anggota dewan tersebut yakni, Agus Suprijanta, Rewi Daun dan Suharsono Marsidi. Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu Agus Suprijanta, yang juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kotamobagu.
Kegiatan Sosialisasi tersebut juga dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD lainnya.
“Iya sudah beberapa hari ini, Agenda anggota DPRD Kotamobagu melakukan Sosper (Sosialisasi Perda,red),” kata Kepala Sub Bagian Keuangan DPRD Kotamobagu Ruslandi Mongilong.
Kegiatan tersebut turut dihadiri tokoh masyarakat Kelurahan Gogagoman bahkan sebagian masyarakat di Kecamatan Kotamobagu Barat.
Diketahui, Perda ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Juga, Perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. (Advertorial)