KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan SH menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu. Rabu, (20/4/2022) di kantor DPRD Kotamobagu.
Rapat paripurna tersebut membahas dalam rangka pembicaraan tingkat II penetapan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Adapun 4 Ranperda yang ditetapkan adalah :
1. Pengendalian dan pengawasan menara Telekomunikasi
Dihadiri
2. Pengelolaan Sampah
3. Perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi, dan
4. Penegakan hukum protokol kesehatan covid- 19.
Dalam kesempatan itu, Wawali menyampaikan bahwa pihak Ekksekutif harus menyesuaikan dengan Legislatif.
“Terimakasih banyak karena pembahasan 4 ranperda telah dibahas dan InshaAllah dalam waktu yang Secepat-cepatnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, ” Ucap Nayodo.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kotamobagu, Meyddi Makalalag, didampingi Wakil Ketua Syarifuddin Mokodongan serta dihadiri Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta dan seluruh OPD Pemkot Kotamobagu. ***