KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Survei Litbang Kompas menyatakan kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin mencapai 73,9 persen pada akhir Januari 2022.
Persentase ini meningkat tajam dari survei serupa terakhir yang dilakukan pada Oktober 2021, hanya sebesar 66,4 persen. Capaian tersebut juga menjadi yang tertinggi sejak survei serupa dilakukan pada Januari 2015 atau pada masa awal pemerintahan Jokowi.
Hasil survei tersebut memperlihatkan kepuasan publik meningkat pada empat bidang. Pertama, politik serta keamanan yang meningkat 6,8 persen dan penegakan hukum meningkat 5,3 persen.
Kemudian, kepuasan di bidang ekonomi meningkat 6,1 persen dan kesejahteraan sosial meningkat tajam sebesar 9,7 persen.
Jika dirinci, kepuasan tertinggi berada di bidang kesejahteraan sosial sebesar 78,3 persen serta politik dan hukum mencapai 77,6 persen.
Survei ini dilakukan melalui wawancara tatap muka pada 17-30 Januari kepada 1.200 responden. Tingkat kepercayaan mencapai 95 persen dengan margin of error pada 2,8 persen.
Sebelumnya, lembaga survei Indikator Politik Indonesia juga menyampaikan hasil survei tingkat kepuasan publik kepada Jokowi sekitar 70 persen.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanudin Muhtadi mengatakan survei tersebut dilakukan pada 15 Januari sampai 17 Februari 2022 secara daring kepada 626 responden secara acak.
“Di bulan 15 Januari sampai 17 Februari mereka yang puas dan sangat puas dengan kinerja presiden Jokowi ada 20 persen, sedangkan 51 persen cukup puas. Kalau digabung sekitar 70 persen,” ujar Burhanudin secara virtual, Mingu (20/2).
Pada survei tahun lalu, Indikator Politik Indonesia menyatakan kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Jokowi sebesar 72 persen.
Meski hasil dua survei di atas menunjukkan kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan Jokowi, sejumlah kebijakan justru mendapat protes dari masyarakat.
Seperti pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), perubahan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun, hingga kartu BPJS jadi syarat jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK, SKCK, hingga untuk pergi haji dan umrah. (*)
Sumber: CNN Indonesia