KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA —Pria di Makassar, Sulawesi Selatan, ALH (30), dilaporkan ke kepolisian diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak siswa SMP yang juga anak tirinya.
Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Polrestabes Makassar Iptu Muh Afhi Abrianto mengatakan pelaku ditangkap saat berada di rumahnya.
“Iya benar, pelaku sudah kami amankan. Pelaku merupakan ayah tiri korban. Ibu korban yang melaporkan kasus tersebut,” kata Afhi, Rabu (2/3).
Dia menjelaskan jika aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2020 lalu dengan mengiming-imingi sejumlah uang terhadap korban yang masih berusia 13 tahun itu.
“Perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2020 lalu secara berulang-ulang kali. Pelaku juga pernah mengancam dengan menggunakan pisau dan mengiming-imingi uang,” jelasnya