KILASTOTABUAN.COM, JAKARTA — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menonaktifkan seorang perwira Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M dari jabatannya di Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud).
Hal tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial IS di Makassar.
“Sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Ia tugas di Ditpolairud,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Selasa (1/3).
Komang menyebut AKBP M sudah diamankan. Saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel tengah mendalami kasus dugaan pencabulan tersebut.
“Bukan ditahan tapi diamankan. Mulai tadi malam dan TR juga telah dikeluarkan untuk ada yang menggantikan jabatannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komang memastikan AKBP M bakal dipecat jika terbukti mencabuli anak di bawah umur tersebut. Saat ini, kata Komang, pihaknya menunggu laporan dari pihak korban.