KilasTotabuan.com – Masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi sembilan tahun sepertinya bakal terwujud.
Pasalnya, usai para Kades menyampaikan aspirasi penambahan masa jabatan dari enam menjadi sembilan tahun di DPR RI pada Selasa 17 Januari 2023, langsung direspon positif oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko, dirinya telah dipanggil Presiden Jokowi mengenai demo yang dilakukan para Kades di DPR RI.
“Saya dipanggil terkait demonstrasi Kades. Setelah saya sampaikan aspirasi mereka, Pak Presiden setuju soal perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun,” kata Budiman dikutip dari berbagai sumber.
Kata Budiman, alasan penambahan masa jabatan karena pemilihan Kades membuat polarisasi di tingkat desa cukup berkepanjangan.
Sehingga dengan memperpanjang masa jabatan menjadi sembilan tahun, maka diharapkan pembangunan desa menjadi lebih maksimal.
“Saya juga menyampaikan ke Bapak Presiden soal perlunya pengaturan sumber daya manusia desa. Saat ini banyak anggaran desa untuk operasional fisik. Wajar-wajar saja, tapi ada tantangan SDM dibenahi,” kata Budiman.
Karena itu, lanjut Budiman dirinya memberikan masukan perlunya industrialisasi pertanian.
“Karena itu, butuh manusia industrialis desa. Pertanian industri, manajemen pertanian yang hasil pertaniannya tidak habis untuk operasionalnya, tidak habis untuk diri sendiri, maka butuh manusia berkualitas,” ucap Budiman.
Dilansir dari www.dpr.go.id, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang menemui massa demo mengatakan, untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 mengenai poin penambahan (masa jabatan) menjadi sembilan tahun tanpa periodisasi.
“Tadi sudah saya sampaikan bahwa untuk revisi (undang-undang) itu ada dua yang berkompeten, yaitu pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, mereka juga saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Desember 2022.
Ia juga menyebut DPR telah memberikan fasilitas bagi perwakilan perangkat kepala desa untuk bertemu dengan Baleg DPR RI membahas tuntutan revisi UU Desa.
Diketahui, pertemuan perwakilan perangkat desa dengan Baleg DPR RI itu telah berlangsung di hari yang sama pasca melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR tersebut.
“Terutama harapan dari kepala-kepala desa agar revisi Undang-Undang Nomor 6 ini bisa masuk dalam Prolegnas di 2023,” paparnya.
Diketahui, ribuan Kades yang demo di depan DPR itu berasal dari berbagai daerah.
Diantaranya Kades se-kabupaten Purworejo yang turut hadir ke Senayan demi perpanjangan masa jabatan sembilan tahun.
Adapun opsi dari Presiden Jokowi mengenai usulan penambahan jabatan Kades menjadi sembilan tahun, yaitu bila tidak bisa masuk UU maka bisa dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP).***