KILAS TOTABUAN.COM – Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto terus dicari keberadaanya oleh pihak kepolisian.
Bahkan Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto berdasarkan surat Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait, No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022, masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto merupakan mantan anggota Polresta Manado yang telah dipecat secara tidak hormat oleh Kapolresta Manado karena sudah 30 hari tidak masuk dinas.
Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto sendiri buron akibat dugaan video asusila yang diduga diperankan dirinya viral.
Sejak itupula Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto menghiland dari tugas sebagai anggota Polresta Manado.
“Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada awak media.
Kata Jules, tim gabungan dari propam yang dibentuk Polda Sulut melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Terinformasi, Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto menghilang sejak 15 November 2021.***Tim