KilasTotabuan.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan sudah menetapkan besaran gaji dan tunjangan PPPK 2023.
Nah berdasarkan aturan berlaku, gaji dan tunjangan PPPK 2023 masih merujuk pada Peraturan sebelumnya.
Yakni Peraturan Kementerian Keuangan atau PMK nomor 202/05/2020. Itu artinya gaji dan tunjangan PPK 2023 belum ada perubahan.
Adapun aturan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK 2023 berdasarkan PMK 202/05/2020 sebagai berikut:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020, yang mengatur tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dibebankan pada anggaran pendapatan belanja negara.
Merujuk pada Permenkeu tersebut, pembayaran gaji dan tunjangan akan dilakukan setelah perjanjian kerja ditandatangani, surat keputusan pengangkatan PPPK diterbitkan, dan PPPK melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.