KILASTOTABUAN.COM – Dari 15 kabupaten dan kota di Sulut, ada 5 daerah yang akan diisi penjabat kepala daerah di tahun 2023 ini.
Ini dikarenakan 5 kepala daerah di Sulut tersebut akan mengakhiri masa jabatannya mereka di 2023 ini.
Sehingga kekosongan jabatan harus diisi oleh penjabat kepala daerah yang ditentukan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).
Aturan pengisian jabatan itu, mengacu pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sesuai aturan setelah mereka diangkat sebagai penjabat, nantinya mereka akan menjabat hingga kepala daerah definitif terpilih pada Pilkada serentak 2024. Mereka juga punya kewenangan sama seperti kepala daerah definitif
Adapun 5 daerah di Sulut akan diisi penjabat di 2023 ini sebagai berikut:
1. Kabupaten Minahasa
Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Royke Oktavianus Roring dan Robby Dondokambey akan mengakhiri masa jabatan mereka di 2023 ini.
Sehingga harus diisi penjabat yang ditentukan oleh Kemendagri.
2. Kabupaten Minahasa Tenggara (MItra)
Masa jabatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mitra Jems Sumendap dan Jesaja Jocke Legi juga berakhir di 2023 ini.
3. Kabupaten Kepulauan Sitaro
Evangelian Sasingen dan Jhon Palandung termasuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang masa jabatan mereka berakhir di 2023 ini.
4. Kota Kotamobagu
Kota Kotamobagu akan diisi penjabat karena masa jabatan Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, berakhir pada September 2023 ini.
5. Bolaang Mongondow Utara (Bolmut)
Bolmut termasuk daerah di Sulut yang diisi penjabat di 2023 ini. Sebab, Bupati dan Wakil Bupati Bolmut Depri Pontoh dan Amin Lasena juga mengakhiri masa jabatan mereka di 2023 ini.
Itulah 5 daerah di Sulut yang akan diisi penjabat di 2023 ini.***