KILAS TOTABUAN.COM – Dicabutnya izin usaha pertambangan (IUP) Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang di wilayah tambang Desa Lanud, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), terus menuai pro dan kontra.
Tanpa terkecuali dari wakil rakyat di DPRD Boltim, Sunarto Kadengkang. Kata Sunarto, penyebab pencabutan izin tersebut, karena mungkin ada masalah dilakukan oleh KUD Nomontang.
“Pencabutan izin hasil penelusuran kementerian terkait, dengan melihat ada beberapa pelanggaran yang dilakukan KUD. Itu pelanggaran itu kan sampe tenaga kerja, perusakan alam, sesuai surat pencabutan,” kata Sunarto pada Rabu, 14 Mei 2022.
Kenda begitu Kata Sunarto, DPRD Boltim akan mencari solusi atas pencabutan izin dari Pemerintah Pusat, hingga wilayah pertambangan Desa Lanud bisa dijadikan pertambangan rakyat.
“Kalau untuk kami DPRD, bukan berarti dicabut dan kemudian tidak ada win – win solution nya. Kami tetap berusaha agar wilayah pertambangan yang dikuasai oleh IUP Nomontang itu, dijadikan wilayah pertambangan rakyat, tapi itu masih berproses kembali,” ujar Sunarto.
Tapi untuk sementara waktu lanjut Sunarto, dengan dicabutnya izin, aktivitas tambang harus diberhentikan. Bahkan perlu pihak penegak hukum melakukan penertiban.
“Jadi ketika sudah izin dicabut, semua penambang harus legowo dan diberhentikan dulu siapa pun dia. Desak kepolisian untuk segera police line kalau memang masih ada yang beraktivitas melakukan penambangan,” ucap Kadengkang.
Sembari menunggu DPRD Boltim melalui Komisi II rapat bersama Pemkab, mengingat ketentuan pencabutan izin merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
“Kita menunggu keputusan akhir seperti apa? Karena kami DPRD dan Pemkab akan melaksanakan rapat bersama. Terkait dengan pertambangan kan sesuai Undang – undang kewenangan pusat bukan kewenangan Kabupaten. Kita hanya menyuarakan,” jelasnya.
Berbeda dengan Sunarto, Ketua Komisi II DPRD Boltim, Sofyan Alhabsyi malah menyetujui keputusan Pemerintah Pusat mencabut IUP KUD Nomontang.
Karena pengelolaan tambang di Lanud yang paling rusak. Bahkan dipertanyakan oleh DPR terkait dengan sistem pengelolaan, orang – orang yang datang mengelola disitu bukan anggota KUD.
“Nah letak tanggung jawab koperasi dimana? Yah saya bersyukur dicabut izin, supaya lingkungan tidak akan rusak. Sebab Desa Lanud itu rusak jadi urusan kita di daerah,” kata Alhabsy.
Diketahui, izin KUD Nomontang dicabut Pemerintah Republik Indonesia (RI) berdasarkan surat keputusan pada 03 Juni 2022.***