KilasTotabuan.com – Pengrekrutan Pantarlih di Pemilu 2023 mulai dibuka hari ini, Kamis, 26 Januari 2023.
Namun untuk pendaftaran Pantarlih di Pemilu 2024 kali ini, tidak dilakukan serentak di semua KPU di Indonesia.
Untuk 26 Januari 2023, baru sebagai KPU yang membuka pendaftaran Pantarlih
Karena sebagian KPU di Indonesia masih dalam tahap pengrekrutan anggota PPS.
Bagi Anda yang ingin mendaftar menjadi Pantarlih di Pemilu 2023 berikut penjelasan mengenai masa kerja dan gaji yang diterima.
Untuk masa kerja Pantarlih secara umum akan dimulai pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.
Tapi masa kerja Pantarlih tersebut belum mutlak. Karena tergantung KPU masing-masing kabupaten dan kota.
Adapun kebutuhan Pantarlih Pemilu 2024 sebagaimana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.
Sementara gaji Pantarlih Pemilu 2024 diberikan mulai dari sebesar Rp1 juta per bulan.
Tugas Pantarlih Pemilu 2024
Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
- Membantu KPU kabupaten/kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.***