Kilas Nasional – Kebijakan libur sekolah selama bulan Ramadan ternyata sudah ada sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda.
Melansir dari museumkepresidenan.id, kebijakan libur selama bulan puasa sebelumnya telah diberlakukan oleh pemerintahan kolonial Belanda.
Pemerintah Hindia Belanda saat itu memberikan libur sekolah selama satu bulan, mulai dari jenjang dasar seperti HIS hingga sekolah menengah atas seperti HBS dan AMS.
Selanjutnya, pada era kepemimpinan Presiden Soekarno, pemerintah melakukan penyesuaian jadwal dan menghentikan sementara kegiatan resmi maupun tidak resmi untuk memberikan kesempatan kepada umat Islam melaksanakan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.
Libur Puasa Jadi Lebih Singkat di Masa Presiden Soeharto
Kemudian, di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan hari libur puasa menjadi lebih singkat. Kebijakan ini menimbulkan kritik dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Daoed Joesoef, berpendapat bahwa pemberlakuan libur penuh seperti yang dilakukan oleh pemerintah kolonial tidak lebih dari upaya yang dianggap memperbodoh masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Daoed Joesoef mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0211/U/1978 yang pada intinya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan waktu libur dengan kegiatan yang bermanfaat.
Libur Puasa Selama Satu Bulan di Era Gus Dur
Di tahun 1999, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur resmi menduduki kursi Presiden Republik Indonesia. Salah satu momen paling diingat masyarakat semasa kepemimpinan Presiden ke-4 RI ini adalah libur Ramadan yang berlansugn selama 1 bulan penuh.
Gus Dur tidak hanya meliburkan sekolah, namun juga mengimbau agar sekolah-sekolah membuat kegiatan pesantren kilat. Tujuan dari libur puasa yang panjang ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi anak-anak di jenjang sekolah agar lebih fokus belajar agama Islam.
Akan tetapi, kebijakan ini kembali diubah pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, yang mengikuti kebijakan Daoed Joesoef. (*)