KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, saat ini mulai melakukan pendataan Tenaga Honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL), di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Selasa 28 Juni 2022.
Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB), Nomor B/185/M.SM.02.03/2022,
terkait masalah status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah, yang akan menghapus tenaga honorer atau THL pada tahun depan.
MenPan-RB akan menghapus tenaga honorer atau THL pada 28 November 2023 mendatang, penghapusan ini dilakukan di seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah.
Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta mengatakan, status tenaga honorer atau THL akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau disebut sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Status P3K masih lebih baik dari THL, sebab P3K juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non PNS, sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.
“Proses untuk P3K ini harus mengikuti tes seleksi. Kami juga dari pemerintah dalam hal ini BKPP masih tetap menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Untuk saat sekarang surat dari pemerintah pusat seperti itu, tahun depan THL sudah tidak ada,” kata Sarida Mokoginta kepada Kilastotabuan.com.
Proses seleksi pengangkatan tenaga honorer atau THL menjadi PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 48/2005. Seleksinya meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer atau THL yang ingin diangkat menjadi CPNS.
“Jumlah THL di Kotamobagu per Januari yang ditetapkan sebanyak 1.277. Sementara per 1 April ada 78 THL yang sekarang diusulkan, dan saat ini penetapannya masih menunggu tanda tanggan dari Wali Kota Kotamobagu,” kata Sarida.
Sementara untuk memenuhi kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), serta sopir disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).
“Kalau di surat, pemetaan P3K harus sesuai jumlah THL saat ini. Sesuai jumlah tersebut, kami nanti akan mengirim, tetapi untuk tindaklanjut kami tetap menunggu petunjuk dari pemerintah pusat,” tutup Sarida. ***