KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Sebanyak 17 anggota DPRD Kota Kotamobagu menghadiri Rapat Paripurna pembicaraan tingkat satu, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Senin (7/6/2021).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kotamobagu, Syariffudin Mokodongan dan didampingi oleh Wakil Ketua II Herdy Korompot. Rapat diawali dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Kotamobagu, Agung Adati.
Baca Juga: Ada Pemerataan ASN di Kantor Kecamatan dan Puskemas Dalam Waktu Dekat
Dilanjutkan dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, oleh Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara.
Dari penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 tersebut, pimpinan rapat, Syariffudin Mokodongan membacakan hasil keputusan tertulis seluruh Fraksi DPRD Kota Kotamobagu,
“Seluruh Fraksi DPRD Kotamobagu telah menerima penyampaian laporan pertanggungjawaban oleh wali kota untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” ucapnya.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kotamobagu, dan seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Kotamobagu. (Gie)