KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Surat edaran terkait Program Bantuan Pelaku Usaha Mikor (BPUM), langsung ditindaklanjuti Pemerintah Kecamatan Kotamobagu Utara.
Camat Kotamobagu Utara, Andy Dhandy Mokoginta mengatakan, setelah menerima surat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dirinya langsung mengarahkan para Lurah dan Sangadi (Kepala desa/red) untuk segera melakukan sosialisasi di wilayah masing-masing.
“Sudah diturunkan surat kepada sangadi dan lurah dalam rangka sosialisasi program bantuan ini,” kata Andy melalui pesan singkat WhatsApp, saat dihubungi media ini, Jumat (2/4/2021).
Ia mengimbau bagi masyarakat lebih khusus Kotamobagu Utara yang memenuhi syarat, untuk memanfaatkan bantuan pemerintah pusat ini, sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional.
“Saya mengimbau bagi masyarakat yang memenuhi syarat menerima bantuan ini agar mendaftarkan usahanya untuk di evaluasi sesuai teknis oleh OPD pemberi bantuan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai penerima,” imbaunya.
Terpisah, Kepala Bidang Koperasi Disdagkop-UKM Kotamobagu Meiva Najoan mengatakan, untuk kuota daftar penerima program ini tidak ditentukan.
“Tidak ada penetapan kuota tiap daerah, jadi masukan saja permohonannya, karena yang memverifikasi itu pemerintah pusat, kami di daerah hanya sebatas memfasilitasi saja,” imbuh Meiva.
Untuk diketahui, program BPUM ini merupakan upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.(Gie)