KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat pembahasan Rancangan pada Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kotamobagu, bersama dengan mitra kerja. Bertempat di ruang Banmus DPRD Kotamobagu, Senin (19/7/2021).
“Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD), batang tubuhnya sudah selesai kita bahas tetapi lampirannya masih kita dalami. Jadi semua kekayaan daerah yang ada di badan pengelola keuangan, baik tanah, bangunan, kapling-kapling milik pemerintah daerah sementara diinventarisasi,” kata Ketua Bapemperda, Baggie Ch Gobel, saat dikonfirmasi Kilastotabuan.com usai rapat Bapemperda.
PKD Kota Kotamobagu yang ada di Dinas PURP, salah satunya alat-alat berat dan alat-alat lab. Sementara yang ada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), salah satunya Rusunawa yang ada di Kelurahan Pobundayan dan Kelurahan Gogagoman. Untuk Dinas Pemuda dan Olahraga yakni mengelola kolam renang, lapangan futsal, dan lapangan bulu tangkis.
Baca Juga: Kejari Kotamobagu Tes Swab 27 Pegawai dan Staf Kantor
“Ada beberapa yang baru seperti di RSUD Kota Kotamobagu yakni insiminator. Dan di DLH yakni bank sampah. Semua PKD yang dibiayai dari APBD itu kita inventarisasi, dan kita lihat aturan berdasarkan undang-undang pajak daerah, keuangan daerah, UUD 28 tahun 2009, yang memungkinkan untuk kita tarik retribusinya dan akan kami akomodasikan,” katanya.
Saat ini, Bapemperda mendalami aturan yang ada, kata dia, sebab untuk melakukan penetapan tarif, hal ini harus diseriusi karena penetapan tarif di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah berbeda.
“Kita sementara menginvetarisasi dan melakukan penetapan tarif, walaupun penetapan tarif berbeda pada masing-masing perangkat daerah, karena cara penghitungannya beda-beda. Itu yang sementara kita dalami. Memang pada satu sisi kita ingin pembahasan ini cepat selesai, tetapi pada sisi yang lain ini tidak bisa buru-buru,” katanya.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Begie Ch Gobel, dan didampingi staf ahli Bapemperda DPRD Kotamobagu Ishak Sugeha, dan dihadiri oleh Dinas PURP, PRKP, DLH, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Satpol-PP, Dinas Pemuda dan Olahraga, RSUD Kotamobagu, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu. (Anggi)