KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Bupati Sam Sachrul Mamonto mengeluarkan surat instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, untuk ASN dan THL di wilayah kerja Pemkab Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Surat instruksi diterbitkan pada Jumat, 18 Februari 2022, bertujuan mencegah meningkatnya kembali virus Covid-19 di Kabupaten Boltim.
Berikuti 11 poin yang dituangkan dalam instruksi tersebut.
1. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur merupakan wilayah yang ditetapkan pada PPKM level 2.
2. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran non essensial diberlakukan 75 persen work from office (WFO) dengan protocol kesehatan secara ketat.
3. Untuk Dinas Kesehatan diberlakukan 100 persen work from office (WFO) dengan protocol kesehatan secara ketat.
4. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya di dalam ruangan paling banyak 75 persen dari kapasitas.
5. Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (WFH) bagi ASN wajib berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.