KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi saat mencairkan Dana Desa (Dandes) di Kota Kotamobagu.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu Nasli Paputungan mengatakan untuk mencairkan Dandes harus menyelesaikan anggaran sebelmnya.
“Untuk Dandes itu bisa dicairkan, salah satu dasarnya adalah realisasi anggaran dari tahap I dan juga tahap II,” kata Nasli Paputungan, Selasa (16/11/2021).
Selain itu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Dande, harus memenuhi standar 90 persen. “Yang paling utama juga adalah realisasi penggunaan BLT-DD, yang harus bisa menyentuh angka 90 persen selama 11 bulan berjalan, sebab itu sangat prioritas,” tambahnya.
Untuk saat ini, kata Nasli, dari 15 desa yang ada di Kotamobagu, sudah ada sekira 7 desa yang mencairkan dana desa tersebut. Adapun 7 desa yang telah mencairkan dana desa tersebut, yakni Desa Bilalang I dan Desa Bilalang II, serta Desa Sia’ di Kecamatan Kotamobagu Utara, Desa Moyag Todulan dan Desa Kobo Kecil di Kecamatan Kotamobagu Timur, dan Desa Kopandakan I serta Desa Bungko di Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Sementara, 8 desa lainnya, yakni Desa Pontodon dan Desa Pontodon Timur di Kecamatan Kotamobagu Utara, juga Desa Moyag dan Desa Moyag Tampoan di Kecamatan Kotamobagu Timur, serta 4 desa lainnya yakni Desa Tabang, Desa Poyowa Besar I, Desa Poyowa Besar II, Desa Poyowa Kecil di Kecamatan Kotamobagu Selatan, diketahui saat ini pencairan dana desa mereka sementara berporoses. (Anggi)