KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, kembali membuka seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Seleksi JPT Pratama ini di buka kepada sembilan instansi yang ada di lingkungan pemerintahan Kotamobagu.
Hal ini berdasarkan surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2778 /KASN/8/2021 Perihal/ Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Pada surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo, disebutkan sejumlah syarat.
Berikut syarat lengkap seleksi JPT Pratama Kotamobagu.
Persyaratan Umum:
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2. Memiliki pangkat sekurang-kurangnya (Pembina, IV/A).
3. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II B), atau jabatan administrator (Eselon III) minimal 2 (dua) tahun.
3. Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun 0 bulan 0 hari per tanggal 31 Desember 2021.
4. Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (SI) atau sederajat yang telah disesuaikan/diakui sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kepegawaian.
5. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
6. Tanda Bukti Penyerahan SPT Tahunan, tahun 2020.
7. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir tahun 2020.
8. Tidak pernah dan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan, sedang atau berat dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan surat Keterangan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.
9. Tidak memiliki Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dengan surat Keterangan Inspektur Daerah.
10. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan uji kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.
11. Pada saat mendaftar atau pada saat mengikuti seleksi tidak berstatus tersangka atau sedang dalam proses Peradilan Pidana.
12. Mendapatkan persetujuan/rekomendasi untuk mengikuti seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk ASN di luar Instansi Pemerintah Kota Kotamobagu.
Baca Juga: Tatong Kunjungi PRKP Untuk Tingkatkan Kinerja Tangani Perumahan dan Pemukiman
Syarat Kelengkapan Administrasi:
1. Surat Lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
2. Daftar Riwayat Hidup.
3. Foto copy identitas (KTP/SIM).
4. Pas foto warna latar merah terbaru ukuran 4×6 cm (1 lembar).
5. Foto copy SK pangkat terakhir yang telah dilegalisir.
6. Foto copy SK jabatan yang telah dilegalisir.
7. Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
8. Foto copy SKP 2020.
9. Foto copy NPWP.
10. Surat persetujuan/rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengikuti Seleksi Terbuka untuk ASN di luar Instansi Pemerintah Kota Kotamobagu.
11. Surat Pernyataan tidak sedang/pernah menjalani hukuman:
a. Hukuman disiplin.
b. Hukuman Pidana.
12. Surat Keterangan tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin ringan, sedang atau berat dari Pejabat yang mengelola Kepegawaian.
13. Surat Keterangan Bebas TGR dari Inspektorat Daerah masing-masing.
14. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.
Berikut ini 9 kursi jabatan yang disebutkan pada surat edaran itu.
1. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah
2. Inspektur Daerah
3. Kepala Dinas Perhubungan
4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
6.Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
7. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
8. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
9. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. (Anggi)