KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Akta perubahan status anak adalan akta kelahiran yang dimiliki seorang anak yang lahir dari perkawinan yang belum tercatat, sesuai peraturan perundangan dan di dalam Kartu Keluarga (KK) tidak menunjukan status perkawinan sebagai suami istri, hanya tercantum nama ibu.
“Sebelum melakukan perkawinan yang sesuai dengan peraturan perundangan, anak sudah ada. Itu istilahnya anak ibu, untuk akta kelahiran dapat dicetak oleh Dukcapil dengan penjelasan anak ibu, bukan anak ayah ibu. Nah, setelah sudah dilakukan perkawinan berdasarkan peraturan perundangan, maka akta kelahiran tersebut dapat diubah melalui proses putusan Pengadilan Negeri, kemudian Dukcapil dapat mengubah status anak pada akta kelahiran yang dimiliki,” jelas Plh Kepala Seksi (Kasi) Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status anak dan Kewarganegaraan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kotamobagu, Ventje Patilima kepada Kilastotabuan.com saat dikomfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (27/10/2021).
Proses perubahan status anak pada akta kelahiran harus melampirkan berkas, (1) Surat Penetapan Pengadilan Negeri asli, (2) KTP Suami Istri asli, (3) Kartu Keluarga asli, dan (4) Akta Perubahan Status Anak Asli.