KILASTOTABUAN.COM, BOLMONG- Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti S Mokoagow, berhasil mengatasi masalah aset yang menjadi rekomendasi BPK. Sejak awal kepemimpinannya menjadi bupati di Kabupaten Bolaang Mongondow, Yasti langsung diperhadapkan dengan temuan aset yang ada sejak tahun 60-an, yang nilainya sebanyak Rp 489.794.664.012.
Yasti usai menerima LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pertama, mengakui semenjak dirinya fokus membenahi temuan aset, ia sering marah bahkan sampai bersikap tegas kepada bawahan.
“Sering saat saya marah, sering saat saya tegur, ada yang lembut, ada juga yang keras. Namun itulah, kalau saya tidak melakukan hal itu, saya rasa juga teman-teman tidak care. Oleh sebab itu cambuk saya ada yang lembut dan ada keras, karena saya pun dikejar BPK. Kita saling memaafkan, di dalam pemeriksaan itu saya begitu keras memarahi SKPD yang lambat dalam memenuhi permintaan data dari BPK,” katanya.
Baca Juga: Boltim Raih Penghargaan Penyelenggara Sekolah Penggerak dari Kemendikbud
Ia juga berterima kasih kepada ASN yang ada di Bolmong yang sama-sama berjuang bekerja dengan hati. “Sehingga alhamdulilah hari ini terjawab, insyaallah ke depan kita lebih baik lagi, tidak akan lagi seperti tahun sebelumnya. Kita sudah tahu mana jalan yang salah dan mana jalan yang benar. Sehingga memudahkan kita di tahun depan mengikuti alur yang benar agar kita bisa memperoleh opini WTP di tahun depan.”
Lebih lanjut Yasti membeberkan penyebab utama adanya temuan aset. Menurutnya aset yang harus diselesaikan ada sejak tahun 60-an. “Masalah utama bagi Pemkab Bolmong adalah masalah aset sejak tahun 60-an, dan masih tercatat di buku aset Pemkab Bolmong. Sementara sudah pemekaran, yang jadi masalah daerah pemekaran ini tidak mau menandatangani aset yang sudah diserahkan Pemkab Bolmong ke daerah pemekaran.”
“Kita juga tidak boleh menyalahkan daerah pemekaran. Contohnya kita bangun sekolah di Bolsel. Dahulu waktu pemilik lahan itu menyampaikan, saya hibahkan tanah dan dibangunlah sekolah di situ. Tetapi zaman dulu itu tidak berbentuk surat, hanya bentuk kata-kata. Pemkab Bolmong membangun sekolah di situ, dan dicatat di buku aset sekolah A dibangun,” katanya.
Lanjutnya, pada saat pemekaran, orang tua yang menyerahkan aset itu sudah meninggal. “Nah, anak-anaknya klaim, karena tidak ada surat. Sehingga sulit untuk dibuktikan. Makanya Bolsel tidak mau terima, tidak ada wujudnya lagi. Hal ini yang harus kita benahi. Sehingga Bolmong itu clear dan tidak ada lagi aset bermasalah,” katanya. (MIn)