KILASTOTABUAN.COM – Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Mineral Pemkab Bolmong tahun 2023, sudah masuk di Rekening Khas Umum Daerah (RKUD).
DBH SDA yang berjumlah Rp23.198.780.000 itu, merupakan royalty ke daerah berdasarkan persentase tertentu yang ditentukan oleh pemerintah pusat pada tahun 2023.
“DBH bersumber dari SDA minerba telah ditransfer ke rekening khas umum daerah (RKUD),” kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Bolmong Fajrah.
Fajrah menjelaskan, dana bagi hasil itu dialokasikan berdasarkan kebutuhan daerah. Dana bagi hasil itu nantinya untuk pelaksanaan desentralisasi dan pelayanan umum pemerintah.
“Pembagian DBH SDA minerba diatur dalam bentik presentase tertentu oleh pemerintah pusat kepada daerah. Kecuali DBH lainnya yang pengalokasiannya disesuaikan dengan pos yang sudah ditentukan berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan teknisnya (Juklak dan juknis),” ujarnya.
Lanjutnya, selain DBH minerba, Pemkab Bolmong juga menerima DBH dari pemerintah pusat, yakni DBH hasil Pajak Bumi Bangunan pertambangan mineral dan batubara Rp 7.316.505.000. Sehingga total penerimaan PAD dari pajak berdasarkan lampiran I Perda nomor 5 tahun 2022 tentang APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 34.113.457.093 atau selisih 11 persen penerimaan transfer ke daerah.
“Kalau tahun sebelumnya, Pemkab Bolmong menerima DBH SDA minerba Rp 58.931.429.879. Tapi Jumlah tersebut dikurangi dengan pembayaran pada tahun sebelumnya. Sehingga dibulatkan penerimaan dana transfer tahun 2022 berjumlah Rp 31.185.189.000,” pungkasnya. (Eges)