KILASTOTABUAN. COM, MOLIBAGU—DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar rapat paripurna pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolsel masa bakti 2016-2021, Senin (25/1/21).
Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii mengawali sambutannya menyampaikan dari 20 Anggota DPRD Bolsel, 17 yang telah menandatangani daftar hadir. “Dengan demikian, sesuai peraturan Tatib nomor 1 tahun 2018, rapat paripurna hari ini sah untuk dilaksanakan,” jelas Arifin
Di kesempatan itu, Arifin juga membacakan hasil penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel terpilih pada Pilkada serentak 2020 kemarin. Termasuk mengajukan pengajuan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021.
Baca Juga: Musrenbang Tingkat Kecamatan di Bolsel Diawali di Pinolisian Timur
“Menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri 21 Januari 2021, pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2020, dilakukan berdasarkan penetapan KPU yang di disampaikan DPRD kepada menteri dalam negeri melalui gubernur,” ucap Arifin
“Begitupun berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Pemberhentian kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 UU nomor 23 tahun 2014, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri dalam negeri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” kata Arifin.
Arifin Olii menambahkan, dengan telah diumumkannya usulan pemberhentian tersebut melalui sidang paripurna DPRD, maka pihaknya akan menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Sulawesi Utara, selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
“Sehingga sesuai aturan juga, salah satu tugas dan kewenangan DPRD mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada menteri melalui gubernur. Untuk itu, kami atas nama lembaga DPRD Kabupaten Bolsel mengumumkan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolsel masa jabatan tahun 2016-2021 yang akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021,” jelas Arifin Olii. (Jer)
http://www.jungsan.co.kr/gnuboard5/bbs/board.php?bo_table=free&wr_id=36926