KILASTOTABUAN.COM, TUTUYAN-Bupati Bolaang Mongonow Timur (Boltim) terpilih, Sam Sachrul Mamonto mengapresiasi kinerja Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Sachrul, usai MK memutuskan tidak menerima permohonan perkara nomor 111/PHP.BUP-XIX/2021 dan perkara nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Suhendro Boroma – Rusdi Gumalangit (SB-RG) dan Amalia Ramadhan Sehan Landjar – Uyun Kunaefi Pangalima (AMA – UKP), Rabu (17/2/2021).
Kata Sachrul, apresiasi dan terima kasih kepada MK yang sudah memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya. Selain itu, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih juga kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boltim dan jajaran yang sudah melaksanakan tugas penyelenggara dan pengawasan Pemilu dengan baik dan profesional.
“Terima kasih juga kepada seluruh rakyat Bolaang Mongondow Timur yang turut berpartisipasi pada Pilkada. Ucapan terima kasih, syukur moanto, juga kepada masyarakat yang telah memilih dan memenangkan pasangan Sachrul-Oskar. Ini adalah kemenangan kita bersama,” sebut Sachrul.
Baca Juga: Permohonan SB-RG dan AMA-UKP Tidak Diterima MK, Sachrul-Oskar Segera Dilantik
Menurutnya, Pilkada Boltim sudah selesai sejak 9 Desember lalu. Hanya saja, calon lain masih melayangkan gugatan Pilkada Boltim di MK. Sehingga proses sudah selesai, berlanjut hingga MK baru memutuskan hari. “Ini adalah pembelajaran politik bagi kita semua. Ketika bertarung di Pilkada, maka harus siap menang dan siap kalah. Ketika masih menggugat, menandakan tidak siap menerima kekalahan,” kata Sachrul.
Malah kata Sachrul, gugatan di MK hanya menciptakan ruang dan jarak di masyarakat terutama yang berbeda pilihan pada Pilkada 9 Desember lalu. “Pak Suhendro dan Amalia belum matang dalam berpolitik. Gugatan hanya menciptakan ruang dan jarak di tingkatan masyarakat. Kasihan masyarakat lebih terkotak-kotak. Jika sudah mengakui kekalahan sejak penetapan calon peraih suara terbanyak di KPU, maka saat ini sudah bisa rekonsiliasi. Tapi yang terjadi sekarang justru masyarakat terkotak-kotak. Ini karena adanya gugatan di MK ditambah dengan opini lain yang diciptakan masyarakat yang tidak memilih Sachrul-Oskar,” ungkapnya. (Awi).