KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM-Mendekati tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sejumlah persoalan dalam Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilalukan petugas PPDP.
Diantaranya, pemilih ganda identik, pemilih memenuhi syarat tidak masuk dalam daftar pemilih.
Pimpinan Bawaslu Boltim, Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal, Susanto Mamonto mengatakan, selain itu, Bawaslu Boltim menemukan setidaknya ada 106 wajib pilih yang tidak di Coklit oleh KPU dalam hal ini PPDP. “106 tersebut, data by name dan by adressnya sudah kami kantongi,” tutur Susanto, Selasa (18/08) usai sosialisasi pengawasan tolak politik uang yang dilaksanakan di Desa Kayumoyondi.
Tak hanya itu, jelasnya, pemilih yang belum melakukan perekaman E-KPT, pemilih berada jauh dari TPS nya, pemilih dalam A.KWK bermasalah. “Kami juga sudah mengantongi by name dan by address pemilih TMS, Pemilih MS tapi tidak ada dalam daftar pemilih, yang sementara proses perekapan,” jelas Santo.
Hasil temuan itu, kata dia, akan direkomendasikan ke KPU Boltim. “Temuan dalam proses rekap. Jika sudah selesai, langsung mengirim ke KPU untuk ditindaklanjuti,” ujar Mamonto.
Menanggapi itu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Boltim, Adhe Chenlii Abukasim saat dikonfirmasi mengatakan, belum mengetahui hal tersebut. Karena belum ada rekomendasi dari Bawaslu. “Kalaupun ada rekomendasi, harus disertai data by name by address,” ujar Adhe. (mg-01)