KILASTOTABUAN.COM, TUTUYAN-Lokasi pertambangan emas di wilayah Bobuatan, Desa Motongkad Tengah, Kecamatan Motongkad, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Usulan tersebut diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) ke Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan pertimbangannya rekomendasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim melalui surat nomor: Setda Kab.10/BMT/80/V/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Baca Juga: Ini Kuota Usulan CPNS dan PPPK Boltim Tahun Ini
Warga Motongkad Tengah, Mujahidin Mokoginta meyambut baik adanya usulan tersebut. Karena lokasi tambang tersebut memberi dampak terhadap perekonomian warga. “Sangat membantu kami. Bukan hanya di wilayah Motongkad, tapi juga sampai di wilayah Nuangan. Kami masyarakat di sini (Motongkad Bersatu) sangat mendukung adanya lokasi tambang itu. Kontribusinya jelas dan nyata, baik dari sisi pembangunan maupun pendapatan ekonomi masyarakat,” kata Mujahidin Mokoginta, warga Desa Motongkad Tengah, Kamis (11/02/2021).
Baca Juga: Usai Sidang Kedua di MK, Fiko Sarankan Pemohon Menitipberatkan Narasi Objektif
Sebelumnya, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menggelar rapat koordinasi pada 12 Mei 2020 yang hasilnya dituangkan dalam berita acara nomor: 01/TKPRD/BMT/V/2020 yang ditandatangani sejumlah pejabat terkait.
Dalam berita acara tersebut disebutkan beberapa poin, salah satunya disebutkan bahwa; usulan WIUP mineral logam emas telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 2013-2033. (Awi)