KilasTotabuan.com, Boltim – YT alias Yan (60), warga Desa Bangunan Wuwuk, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan hukum.
Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dengan parang terhadap pemilik lokasi pertambangan, YT bersama-sama dengan beberapa orang yang diduga preman kini menghadapi dua laporan baru terkait kasus perampasan dan pencurian.
Laporan terbaru ini diajukan oleh Kuasa Hukum Sarif Rumondor, yaitu Prayogha Rizky Laminullah, dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/IX/2023/SPKT/POLRES BOLAANG MONGONDOW TIMUR/POLDA SULAWESI UTARA dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/IX/2023/SPKT/POLRES BOLAANG MONGONDOW TIMUR/POLDA SULAWESI UTARA yang sama-sama dibuat pada tanggal 16 September 2023, pukul 15.06 WITA.
YT dan beberapa oknum premanisme diduga terlibat dalam tindak pidana perampasan dan pencurian berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 1 dan 2 serta Pasal 368 KUHP. Kejadian ini terjadi di lokasi pertambangan Lanut pada 16 September 2023.
Menurut kronologi kejadian, pada Sabtu tanggal 16 September 2023, sekitar pukul 12.00 WITA, Melky Badoa dan Farul Said hendak membawa peralatan tambang ke kem pertambangan milik pelapor, Sarif Rumondor. Namun, dalam perjalanan mereka dihadang oleh sekitar 20 orang yang diketuai oleh YT, diduga dalam pengaruh alkohol. Mereka merampas barang-barang milik Sarif Rumondor dan mengancamnya jika barang-barang tersebut tidak diserahkan.
Akibat peristiwa tersebut, Sarif Rumondor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah).
Prayoga Rizky Laminullah, Kuasa Hukum Sarif Rumondor, mengungkapkan bahwa sebelumnya YT juga terlibat dalam kasus pengancaman dengan parang terhadap dua orang pekerja Pelapor di lokasi tambang di Rata Tobang, Lanut, dengan tujuan agar mereka meninggalkan lokasi tersebut.
Sarif Rumondor melaporkan insiden ini ke Polres Boltim, dan setelah melakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi, pihak Polres Boltim telah menetapkan YT sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengancaman dengan parang.
Tindakan hukum ini berdasarkan rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat (1) ke (1) KUHP.
Prayogha juga menjelaskan bahwa saudara YT, sebelumnya telah mengajukan gugatan terkait kepemilikan lahan di lokasi tambang Rata Tobang. Namun, gugatan tersebut dicabut oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu karena tidak didukung oleh bukti-bukti dan surat kepemilikan lahan yang sah.
Prayogha menambahkan, bahwa kilennya selain memiliki surat kepemilikan resmi lahan tersebut, juga memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari KUD Nomontang dengan Surat Rekomendasi KUD Nomor: 16/KUD-/III/2023 atas nama Sarif Rumondor.
“Perlu juga untuk di sampaikan bahwa saat ini saya (kuasa hukum) telah menyiapkan beberapa Laporan polisi terkait aktivitas penambangan tanpa izin (Ilegal Mining) serta Laporan pengerusakan lainnya yang dilakukan oleh YT pada sekitaran bulan maret-mei, bukti-bukti digitalnya seperti foto dan video sangat lengkap, jadi saya akan tindak tegas perbuatan dari YT,” tegasnya.
Prayoga juga berharap agar Kasus ini dapat terus diusut oleh pihak berwajib untuk menegakkan hukum dan keadilan.
“Saya akan kawal terus kasus ini,” tutup pengacara muda ini. (*)