KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM-Tuduhan pasangan Amalia Landjar- Uyun Kuenafi Pangalima (AMA-UKP) dan Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit (SB-RG) ke Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo (SSM-OPPO), tidak mendasar.
Hal ini dikatakan Ketua Tim Tim Strategi dan Data Sachrul-Oskar, Fiko Onga. Kata Fiko, pihaknya sudah mempelajari secara keseluruhan dalil pasangan AMA-UKP dan SB-RG sebagai pemohon. Harsunya, paslon nomor urut 2, yakni SSM-OPPO yang mempertanyakan penggunaan surat keterangan (suket) maupun dugaan money politics seperti yang didalilkan paslon Ama-UKP dan SB-RG yang memasukan Permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di Mahkamah Konsitusi (MK).
“Karena kami menghadapi paslon yang merupakan incumbent. Kita ketahui bersama, calon bupati nomor urut 1 anak dari bupati aktif, kemudian calon wakil bupati nomor urut 3 adalah wakil bupati aktif. Mereka punya instumen kekuasan. Ingat, TSM hanya dapat dipelopori oleh oknum-oknum yang mempunyai kewenangan dalam mengerahkan kekuasaan seperti ASN, penggunaan suket dan model-model sangkaan lainnya yang disangkakan kepada kami,” ungkapnya.
Baca Juga: KPU Boltim Sudah Siap Hadapi Ama-UKP dan SB-RG di MK
Menurut Fiko, paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3 bisa menunjukkan sikap negarawan, dengan menerima hasil Pilkada yang telah diplenokan KPU Boltim. “Jadi intinya, kami mengharapkan Ibu Amalia dan Pak Suhendro seharusnya mampu mempraktekkan sekaligus menunjukkan kepada masyarakat Boltim bagaimana jiwa seorang negarawan,” tutur pria yang berlatar belakang pendidikan doktor ilmu politik itu.
Meski begitu, Fiko mengatakan, sah-sah saja apa yang dimohonkan pihak pemohon, karena kewenangan mereka tentu terfasilitasi dalam ketentuan aturan Pilkada. “Itu hak mereka,” pungkas Fiko.
Baca Juga: Pemuda Boltim Diamankan Sat Res Narkoba Kotamobagu, Karena Miliki Ratusan Butir Obat Trihex
Diketahui, permohonan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 AMA-UKP dan SB-RG, telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK), dicatat dalam buku registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara masing-masing bernomor; 119/PHP.BUP-XIX/2021 serta 111/PHP.BUP-XIX/2021.
Adapun pokok permohonan kedua paslon tersebut adalah berkaitan dengan dugaan praktek money politics, pemilih ganda, penggunaan surat keterangan, serta dugaan pelanggaran lainnya yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM). (awi)