KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperidagkop UKM) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat perbelanjaan di wilayah Kecamatan Modayag, Senin (15/3/2021).
“Pengawasan ini merupakan agenda rutin Disperindagkop UKM yang kami lakukan setiap tahunnya, pengawasan sekaligus pembinaan terhadap pedagang, pelaku-pelaku usaha UMKM, termasuk Indomaret dan Alfamart menjadi sasaran pengawasan,” kata Kepala Dinas Disperindagkop UKM, Norma Linggama.
Baca Juga: Prediksi Pelaku Usaha Soal Konsumsi Pangan Ramadan Tahun Ini
Dalam pengawasan, kata Norma, Disperindagkop UKM menemukan toko yang menjual produk kedaluwarsa. “Ada beberapa produk kedaluwarsa yang kami temukan, seperti di Indomaret Desa Purworejo, namun barang yang kedaluwarsa langsung kami tarik, dan pemiliknya diberi teguran,” katanya.
Selain itu, tim sidak juga menemukan produk kedaluwarsa di warung milik salah satu warga di Desa Modayag II. “Sebelumnya warung milik warga bernama Jemi Rompas ini sudah kami beri teguran, pasalnya tahun lalu Jemi melakukan hal yang sama yakni menjual produk kedaluwarsa, dan kini ia berulah lagi. Sepertinya warung ini akan kami tutup, untuk itu kami masih mengkaji lagi mengenai persoalan ini,” katanya.
Selain kedapatan menjual barang kedaluwarsa, toko yang berada tidak jauh dari kediaman Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto itu juga belum memperpanjang izin usahanya. “Izin usahanya juga sudah kedaluwarsa, dan belum diperpanjang,” katanya. (Awi)