KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Gugatan mantan Kepala Desa atau Sangadi Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat, Dely Mamonto, terhadap Bupati Bolaang Mongodow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto, ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, hari ini, Rabu 23 Februari 2022.
Sebelumnya, Dely mamonto melayangkan gugatan terhadap Bupati Boltim pada Jumat 21 September 2021, dengan alasan tidak menyepakati Surat Keputusan Bupati Boltim Nomor 181 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Sangadi dan Pengangkatan Pelaksana Harian Sangadi Bongkudai pada 2 Juli 2021 kemarin.
Namun hasil gugatan Dely, ditolak oleh PTUN Manado, bahkan menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp 490.200.
Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat daerah Boltim Cindy Mongkaren bahwa putusan PTUN sudah keluar dan menyatakan menolak gugatan penggugat.
“Hasil sudah ada siang tadi pukul 13:00 WITA, dan putusan majelis bahwa gugatan penggugat tidak diterima. Artinya, majelis hakim menguatkan keputusan Bupati terkait pemberhentian yang bersangkutan,” demikian Cyndy.***