KILAS TOTABUAN. COM, TUTUYAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten (Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus mematangkan persiapan untuk menghadapi gugatan yang diajukan pasangan AMA-UKP dan SB-RG, di Mahkamah Konsitusi (MK).
Diantaranya dengan melakukan koordinasi dengan KPU RI terkahit Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PPHP), Senin (25/01/2021).
Baca Juga: Selain Berintegritas dan Diperhitungkan, Ewin Juga Barista Ternama di Morphic Coffee Haouse
Komisioner KPU Boltim Devita Pandey mengatakan, saat ini KPU Boltim telah melakukan rapat koordinasi terkait menghadapi permohonan PHP di MK. “Saat ini kami sedang rapat bersama KPU RI,” jelasnya.
Lanjut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Boltim, untuk menghadapi gugatan tersebut KPU Boltim akan menyiapkan pengacara dan dokumen terkait.
“Untuk pengacara pastinya akan dipersiapkan, dan ini sementara rapat, untuk berapa pengacara yang kami siapkan tunggu saja pas 29 Januari. Karena hari ini kami sementara bicarakan terkait hal itu dan dokumen yang akan dibawa nanti,” jelasnya.
Ia menjelaskan, terkait dokumen apa saja yang akan dibawa bisa saja dokumen yang ada di dalam kotak.
“Bisa jadi kita akan buka kotak suara, karena dalam permohonan ada terkait itu. Bisa kemungkinan semua kotak suara atau hanya yang diajukan dalam permohonan tersebut,” jelasnya.
Diketahui, PPHP Pilkada 2020 dilayangkan dua pasangan calon (paslon) yaitu Suhendro Boroma – Rusdi Gumalangit (SB-RG) dan Amalia Landjar – Uyun K Pangalima (AMA-UKP), teregistrasi pada Senin 18 Januari 2021. (Awi)