KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Focus Group Discussions (FGD) terkait laporan pendahuluan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Bertempat di Kantor Dinas PUPR, Tutuyan, Kamis 30 Juni 2022.
Di kesempatan itu, Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto melalui Setkretaris Daerah (Sekda) Ir. Sonny J. Warokka menerangkan bahwa penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dilakasanakan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah. Juga bertujuan untuk penyebaran penduduk yang proporsional sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2011, Pasal 3 Huruf B.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 3 huruf B : Perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah, serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman, sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan. Terutama, bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” terangnya.
Lanjut Bupati, Pertumbuhan penduduk yang signifikan setiap tahunnya akan berdampak pada kebutuhan pemenuhan rumah di Indonesia. Kebutuhan rumah akan meningkat diikuti oleh kebutuhan tanah, yang juga akan semakin meningkat setiap tahunnya. Bonus demografi ini akan berdampak pada pertumbuhan perumahan yang sangat besar bagi perencanaan dan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.