KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Kendaraan milik PT ASA dilarang melintas jalan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Larangan tersebut disampaikan langsung Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto pada Kamis, 16 Maret 2023.
Kata Sam Sachrul Mamonto, dirinya sudah memerintahkan Camat Kotabunan untuk melarang perusahaan menggunakan jalan daerah menuju ke lokasi pertambangan PT ASA.
Itu dilakukan karena hingga saat ini, perusahaan masih menggunakan jalan aset daerah yang menghubungkan antara desa Kotabunan dan Bukaka.
“Sementara jalan tersebut sudah mulai tampak rusak karena selalu dilewati alat-alat berat,” kata Sam Sachrul Mamonto
Sam Sachrul Mamonto mengatakan, meski keberadaan PT ASA di Boltim legal karena mengantongi berbagai izin dari kementerian, tapi perusahaan harus patuh pada pemerintah daerah sebagai pemilik wilayah.