KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), merespon terkait konser musik Bidi Doremi.
Diketahui, BPKAD mengeluarkan larangan terkait pelaksanaan konser tersebut. Larangan tersebut, disebabkan oleh dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak hiburan dan pajak reklame, khususnya dalam hal pemasangan pamflet serta baliho.
Kepala BPKAD Kotamobagu, Sugiarto Yunus, menuturkan, pihak penyelenggara konser, tidak pernah berkomunikasi dengan Pemerintah Kotamobagu terkait persiapan dan pelaksanaan konser.
“Ada beberapa ketentuan terkait Perda pajak yang harus dipatuhi oleh IO konser Budi Doremi, namun hingga saat ini mereka tidak pernah berkomunikasi dengan pihak Pemkot Kotamobagu,” ujar Sugiarto.
Ketidakpatuhan IO terhadap ketentuan Perda ini berdampak pada larangan pelaksanaan konser tersebut, meskipun tiket telah habis terjual kepada masyarakat penggemar Budi Doremi.
“Kami bahkan tidak tahu siapa IO yang bertanggung jawab. Jika mereka tetap tidak mematuhi Perda hingga hari-H, kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan melibatkan Polres Kotamobagu untuk menghentikan pelaksanaan konser tersebut,” pungkas Sugiarto.