KILASTOTABUAN.COM, LOLAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow, menghadiri kegiatan sosialisasi penerapan manajemen kinerja, tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi dan disiplin PNS di lingkungan pemerintah kabupaten/kota se Provinsi Sulawesi Utara.
Acara yang berlangsung di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Senin (19/4/21), dibuka oleh Gubernur Sulawesi Utara yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Edwin Silangen.
Setelah sambutan dan pembukaan acara dilanjutkan ke acara inti yakni sosialisasi yang disampaikan oleh Komisioner KASN, Asisten KASN oleh Dr. Rudiarto Sumarwono selaku Komisioner KASN.
Dr. Rudiarto Sumarwono menyampaikan bahwa setelah diterbitkannya regulasi terbaru terkait pengisian JPT maka terjadi perubahan/tata cara dalam pelaksanaanya.
Baca Juga: Tatong Bara Ikut Sosialisasi Penerapan Manajemen Kinerja ASN dari KASN RI
“Dengan diterbitkan beberapa regulasi terbaru terkait pengisian JPT seperti PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019, PP Nomor 17 Tahun 2020, SE Nomor 52 Tahun 2020, dan SE Ka BKN tentang pelantikan melalui virtual. Dengan mengacu pada regulasi terbaru ini maka terjadi beberapa perubahan dalam pelaksanaan pengisian JPT,” kata Rudi.
“Pelaksanaan pengisian JPT baik seleksi maupun mutasi/rotasi bagi pemkab/pemkot yang sedang pilkada serentak harus mengikuti peraturan yang berlaku. Selain itu, menjelang pilkada serentak, para ASN harus menjaga netralitasnya. Usulan jangka pendek untuk persoalan netralitas adalah penguatan pengawasan internal birokrasi, seperti peningkatan pemahaman ASN tentang netralitas, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, penggunaan teknologi untuk menelusuri data pelanggaran. Selain itu untuk jangka panjangnya perlu adanya penguatan sanksi kepada ASN yang melanggar, penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, dan reformasi politik,” katanya.
Kegiatan dihadiri para bupati dan wali kota se-Provinsi Sulawesi Utara, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala BKD Provinsi Sulawesi Utara, Sekretaris Daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara serta Kepala BKPSDM dan BKPP kabupaten/kota se-Sulawesi Utara. (Min)