KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Camat Kotabunan Frida Manoppo, dipercayakan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di wilayahnya, sejak Senin (1/11/2021) kemarin.
Hal ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor: 85/SK-71.HP.03.04/X/2021.
Kepala BPN Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Yandri Rori, mengatakan bahwa PPATS adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah dan akta-akta lain, yang sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi PPATS mempermudah Kepala Kantor Pertanahan Boltim dalam melaksanakan tugas kepada masyarakat yang membuat akta-akta tanah, juga dijadikan dasar apabila ada perubahan data dalam pendaftaran akta-akta tanah,” katanya.
Dirinya berharap, dengan adanya PPATS di Kecamatan Kotabunan, masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi mencari-cari notaris untuk membuat akta tanah.
“Pelantikan PPATS hari ini adalah yang pertama di Boltim di tahun 2021, selamat menjalankan tugas buat Ibu Camat Kotabunan,” katanya.
Sementara itu, Camat Kotabuna, Frida Manoppo mengatakan PPATS di Kabupaten Boltim memang sangat diperlukan, terlebih di Kecamatan Kotabunan.
“Semoga saya bisa memegang amanah yang dipercayakan sebagai PPATS dalam membantu masyarakat di Kecamatan Kotabunan, terutama biaya yang dibebankan kepada masyarakat dalam pembuatan akta tanah, bisa lebih murah,” katanya. (Awi)