KILASTOTABIAN.COM, JAKARTA – Diduga pemeran video Asusila Briptu Christi Triwahyuni Cantika berhasil ditangkap Polda Metro Jaya.
Briptu Christy ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang Jakarta Selatan, Rabu 9 Februari 2022.
Briptu Christy ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang Jakarta Selatan.
“Iya sudah ditangkap, tapi belum dirilis secara resmi,” ungkap salah satu sumber di Polresta Manado.
Sebelumnya, Polda Sulut menetapkan Briptu Christy sebagai buronan yang tertuang dalam surat No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos yang ditanda-tangani 31 Januari 2022.
Diketahui Briptu Christy menjadi DPO sejak 15 November 2021, dan sempat terendus berada di Kota Kendari oleh Polda Sulut.
Dalam pernyataan Kabid Humas Polda Sulut itu, Polwan cantik ini akan disidang secara In Absentia.
“Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian,” jelas dia.
Dijelaskannya, Briptu Christy belum dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian, karena belum dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
“Yang bersangkutan itu desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021, dan sudah masuk DPO Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022. Kemudian yang bersangkutan masuk DPO itu dalam rangka pencarian untuk diproses terkait desersi, ,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.***