KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dalam penggunaan keuangan desa, terdapat aturan yang perlu diperhatikan oleh para pemerintah desa. Untuk itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kotamobagu, melaksanakan rapat koordinasi terkait pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, bertempat di kantor Dinas PMD Kotamobagu, Selasa (20/4/2021).
Kepala Bidang PMD, Rum Mokoagow mengatakan rapat tersebut membahas tentang tata cara penggelolaan keuangan, dari sisi penataan anggaran dan sisi pengawasan. “Hal ini sering dilakukan bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, menyangkut penggelolaan keuangan desa,” katanya.
Baca Juga: Pansus DPRD Kotamobagu Genjot LKPJ di Akhir Pekan
Selain itu, rapat tersebut juga membahas tentang beberapa regulasi yang akan ditambahkan atau nanti akan ada perubahan. “Menyangkut regulasi tata cara penyaluran dan tata cara pengawasan, yang pastinya setelah rapat tersebut akan ada satu ketentuan yang diatur dalam peraturan wali kota. Baik itu akan diubah atau akan ada ketentuan terbaru. Lebih lanjutnya dari pihak Inspektorat yang berwenang dalam pengawasan,” katanya.
Adapun yang hadir dalam rapat tersebut yakni Inspektorat, Bagian Hukum, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kotamobagu, camat Kotamobagu Utara, Kotamobagu Selatan dan Kotamobagu Timur. (Gie)