KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kotamobagu, telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 kepada DPRD Kotamobagu melalui Komisi III, di ruangan Banmus DPRD Kotamobagu, Selasa (6/7/2021).
Dalam penyampaian LKPJ APBD tahun anggaran 2020, Kepala Dinas PPKB Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, mengatakan LKPJ yang disampaikan kepada DPRD Kotamobagu melalui Komisi III telah diterima.
“Alhamdulillah LKPJ APBD tahun anggaran 2020 dari Dinas PPKB Kotamobagu berjalan dengan baik, penggunaan anggaran yang dikonfirmasi oleh DPRD Kotamobagu dalam hal ini melalui Komisi III, telah kami jawab dengan dokumen dan data-data yang tersedia,” katanya.
Baca Juga: Polres Kotamobagu Gelar Sertijab Kabag Ops Dirangkai Kenaikan Pangkat Anggota
Ia menambahkan, dalam realisasi anggaran 2020 di Dinas PPKB Kotamobagu mencapai 83,93 persen. “Pada 2020, Dinas PPKB Kotamobagu telah merealisasikan anggaran sebanyak Rp 2.468.851.742,00 dari jumlah yang diperoleh sebanyak Rp 2.941.625.450,00. Dan sisa anggaran berjumlah Rp 472.773.708,00,” katanya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas PPKB Kotamobagu, Ahmad Yani Umar, Kepala Bidang PPKB Kotamobagu Tiwy Lomamay, Kepala Bidang Keluaga Sejahtera Masita Buntuan, dan Ketua Komisi III DPRD Kota Kotamobagu Royke Kaseda dan Anggota DPRD Kotamobagu Abdul haris Mongilong. (Gie)