Kilas Totabuan
Jumat, 2 Juni 2023
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
Kilas Totabuan
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
No Result
View All Result
Kilas Totabuan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Politik
  • Entertainment
  • Internasional
Home Daerah

Dinsos Kotamobagu Salurkan Bantuan untuk 125 PMKS

Senin, 31 Mei 2021
0
20210531 133147 compress61 Kilas Totabuan

KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu menyalurkan bantuan kepada 125 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) se-Kotamobagu, Senin (31/5/2021).

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial, Rudi Mokoagow, bantuan ini diberikan kepada anak terlantar, lanjut usia (lansia) terlantar, dan disabilitas terlantar. Bantuan yang mereka terima berupa beras, kue kaleng, dan gula pasir. Selain itu, untuk disabilitas terlantar Dinsos Kotamobagu telah menyalurkan lima buah kursi roda, yang penyalurannya dilaksanakan bulan lalu.

BACA JUGA:

Kementerian P3A Lakukan Verifikasi Lapangan Hybrid KLA Boltim

Delapan Aksi Penurunan Stunting Pemkab Bolmong Diapresiasi Tim Penilai dan Panelis

“Ada lima orang disabilitas yang menerima kursi roda tersebut. Penerimanya ada di Kelurahan Molinow dan Kelurahan Kotamobagu, karena hanya lima buah maka penyebaran penyalurannya tidak merata. Hanya saja diprioritaskan bagi mereka yang sangat membutuhkan,” katanya.

ADVERTISEMENT

Lanjutnya, penerima bantuan anak terlantar se-Kotamobagu berjumlah 20 orang sedangkan disabilitas terlantar berjumlah 50 orang, dan lansia terlantar 55 orang.

“Data yang diperoleh Dinsos tersebut berdasarkan data dari desa/kelurahan, serta ada tenaga kesejahteraan sosial dan pendamping anak, lansia dan disabilitas di kecamatan, mereka melakukan assessment di kelurahan, namun kebanyakan datanya juga dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” katanya.

Ia menambahkan bahwa penyaluran hari ini untuk dua triwulan dan bantuan ini disalurkan setiap triwulan, sedang anggaran PMKS untuk setiap tahunnya.

“Anggaran untuk tiga item bantuan PMKS ini berjumlah Rp 187.000.533, dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 9 tahun 2016 bahwa disabilitas terlantar, anak terlantar, lansia terlantar yang di luar panti itu menjadi kewenangan Dinsos kabupaten/kota, untuk mereka yang berada di dalam panti itu urusannya provinsi,” katanya.

Baca Juga: 42 Tenaga Kesehatan Kontak Erat ABK di Cilacap Positif Covid

Adapun yang disebut sebagai anak telantar, kata dia, adalah seorang anak berusia 5 sampai 18 tahun yang ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.

“Kriterianya yakni, berasal dari keluarga fakir miskin, anak yang mengalami perlakuan salah (kekerasan dalam rumah tangga), ditelantarkan oleh orang tua/keluarga, atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga, anak yang tidak pernah sekolah atau tidak sekolah lagi dan tidak tamat SMP. Serta makan makanan pokok kurang dari 2 kali sehari, memiliki pakaian kurang dari 4 pasang layak pakai, bila sakit tidak diobati, yatim, piatu, yatim piatu, tinggal bersama dengan bukan orang tua kandung yang miskin dan anak yang berusia kurang dari 18 tahun dan bekerja,” jelasnya.

Tambahnya, sedangkan lanjut usia telantar adalah seseorang berusia 60 tahun atau lebih yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial. “Adapun kriterianya yaitu, tidak ada keluarga yang mengurusnya, keterbatasan kemampuan keluarga yang mengurusnya, tidak terpenuhinya kebutuhan hidup sehari-hari, menderita minimal satu jenis penyakit yang dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan hidupnya, lanjut usia yang hidup dalam keluarga fakir miskin.”

Sedang untuk Lanjut Usia Terlantar (LUT), katanya, terbagi menjadi 2 kriteria yaitu LUT potensial yang berarti lanjut usia terlantar yang masih mampu melakukan pekerjaan yang dapat menghasilkan barang dan/jasa. Sedangkan LUT tidak potensial yaitu lanjut usia terlantar yang tidak berdaya untuk mencari nafkah sehingga hidupnya tergantung pada bantuan orang lain

“Dan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas fisik dan mental.”

Ia menambahkan, kriteria dari penyandang disabilitas ini yakni mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktivitas sehari-hari, mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari, tidak mampu memecahkan masalah secara memadai, penyandang disabilitas fisik yaitu tubuh, tuna netra, dan tuna rungu wicara. “Serta penyandang disabilitas mental yakni mental retardasi dan eks psikotik, penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda.” (Gie)

Tags: DinsosKotamobaguPMKS
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Puding Cokelat Buatan Brenda Harganya Bersahabat

Next Post

Peringati Halalbihalal, Sangadi Pinonobatuan Ingatkan Pererat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

Artikel Terkait

Kementerian P3A Lakukan Verifikasi Lapangan Hybrid KLA Boltim

Kementerian P3A Lakukan Verifikasi Lapangan Hybrid KLA Boltim

Kamis, 1 Juni 2023
Delapan Aksi Penurunan Stunting Pemkab Bolmong Diapresiasi Tim Penilai dan Panelis

Delapan Aksi Penurunan Stunting Pemkab Bolmong Diapresiasi Tim Penilai dan Panelis

Kamis, 1 Juni 2023
Upcara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Jadi Irup Hari Lahir Pancasila, Limi Mokodompit: Mari Bekerjasama dan Saling Menghormati

Kamis, 1 Juni 2023
Penyaluran BLT Tahap Dua oleh Pj Sangadi Pinonobatuan kepada Penerima

Pemdes Pinonobatuan Salurkan BLT Tahap Dua kepada 40 KK 

Rabu, 31 Mei 2023
Kepala BKKP Bolmong saat menerima penghargaan

Berkat Limi Mokodompit, Pemkab Bolmong Raih Penghargaan di Ajang BKN Award 2023

Selasa, 30 Mei 2023
Didamping Ketua PKK, Limi Mokodompit Hadiri Percepatan Penurunan Stunting se-Sulut

Didamping Ketua PKK, Limi Mokodompit Hadiri Percepatan Penurunan Stunting se-Sulut

Senin, 29 Mei 2023
Gelar Doa Syukuran di Rudis, Limi Mokodompit: Terima Kasih OD-SK

Gelar Doa Syukuran di Rudis, Limi Mokodompit: Terima Kasih OD-SK

Jumat, 26 Mei 2023
Dianggap Mampu, Limi Mokodompit kembali Dilantik Penjabat Bupati Bolmong

Dianggap Mampu, Limi Mokodompit kembali Dilantik Penjabat Bupati Bolmong

Selasa, 23 Mei 2023
Bupati Limi Mokodompit saat menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak dari Kementerian-PPA

Dibawa Kendali Limi Mokodompit, Bolmong Pertama Kalinya Dianugerahi Kabupaten Layak Anak

Minggu, 21 Mei 2023
Pemkab Boltim Dapat Kucuran Dana 53 Miliar dari Kementerian PUPR

Pemkab Boltim Dapat Kucuran Dana 53 Miliar dari Kementerian PUPR

Rabu, 17 Mei 2023
Next Post
Peringati Halalbihalal, Sangadi Pinonobatuan Ingatkan Pererat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

Peringati Halalbihalal, Sangadi Pinonobatuan Ingatkan Pererat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pembangunan Pesantren

BERITA TERKINI

Kementerian P3A Lakukan Verifikasi Lapangan Hybrid KLA Boltim

Kementerian P3A Lakukan Verifikasi Lapangan Hybrid KLA Boltim

Kamis, 1 Juni 2023
Delapan Aksi Penurunan Stunting Pemkab Bolmong Diapresiasi Tim Penilai dan Panelis

Delapan Aksi Penurunan Stunting Pemkab Bolmong Diapresiasi Tim Penilai dan Panelis

Kamis, 1 Juni 2023
Upcara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Jadi Irup Hari Lahir Pancasila, Limi Mokodompit: Mari Bekerjasama dan Saling Menghormati

Kamis, 1 Juni 2023
Penyaluran BLT Tahap Dua oleh Pj Sangadi Pinonobatuan kepada Penerima

Pemdes Pinonobatuan Salurkan BLT Tahap Dua kepada 40 KK 

Rabu, 31 Mei 2023
Kepala BKKP Bolmong saat menerima penghargaan

Berkat Limi Mokodompit, Pemkab Bolmong Raih Penghargaan di Ajang BKN Award 2023

Selasa, 30 Mei 2023
Didamping Ketua PKK, Limi Mokodompit Hadiri Percepatan Penurunan Stunting se-Sulut

Didamping Ketua PKK, Limi Mokodompit Hadiri Percepatan Penurunan Stunting se-Sulut

Senin, 29 Mei 2023

BERITA TERPOPULER

Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Sabtu, 8 April 2023
Jadwal Buka Tutup Jalan AKD di Komangaan

Jadwal Buka Tutup Jalan AKD Kaiya-Kota Kotamobagu yang Berlaku Mulai 20 Maret 2023

Sabtu, 18 Maret 2023
arti Body Count bahasa gaul yang lagi viral di media sosial

Ini Arti Buri Beceng Bahasa Madura yang Viral di TikTok 

Sabtu, 28 Januari 2023
Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Kamis, 11 Mei 2023
Didamping Ketua PKK, Limi Mokodompit Hadiri Percepatan Penurunan Stunting se-Sulut

Didamping Ketua PKK, Limi Mokodompit Hadiri Percepatan Penurunan Stunting se-Sulut

Senin, 29 Mei 2023
Penjemputan Secara Adat oleh Pemerintah Desa Pinonobatuan

Perayaan Ketupat dan Halal Bihalal di Pinonobatuan Dihadiri Bupati Sam Sachrul Mamonto

Selasa, 9 Mei 2023
Kilas Totabuan

© 2020 KILAS TOTABUAN

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured

© 2020 KILAS TOTABUAN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In