KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu menyalurkan bantuan kepada 125 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) se-Kotamobagu, Senin (31/5/2021).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial, Rudi Mokoagow, bantuan ini diberikan kepada anak terlantar, lanjut usia (lansia) terlantar, dan disabilitas terlantar. Bantuan yang mereka terima berupa beras, kue kaleng, dan gula pasir. Selain itu, untuk disabilitas terlantar Dinsos Kotamobagu telah menyalurkan lima buah kursi roda, yang penyalurannya dilaksanakan bulan lalu.
“Ada lima orang disabilitas yang menerima kursi roda tersebut. Penerimanya ada di Kelurahan Molinow dan Kelurahan Kotamobagu, karena hanya lima buah maka penyebaran penyalurannya tidak merata. Hanya saja diprioritaskan bagi mereka yang sangat membutuhkan,” katanya.
Lanjutnya, penerima bantuan anak terlantar se-Kotamobagu berjumlah 20 orang sedangkan disabilitas terlantar berjumlah 50 orang, dan lansia terlantar 55 orang.
“Data yang diperoleh Dinsos tersebut berdasarkan data dari desa/kelurahan, serta ada tenaga kesejahteraan sosial dan pendamping anak, lansia dan disabilitas di kecamatan, mereka melakukan assessment di kelurahan, namun kebanyakan datanya juga dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” katanya.
Ia menambahkan bahwa penyaluran hari ini untuk dua triwulan dan bantuan ini disalurkan setiap triwulan, sedang anggaran PMKS untuk setiap tahunnya.
“Anggaran untuk tiga item bantuan PMKS ini berjumlah Rp 187.000.533, dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 9 tahun 2016 bahwa disabilitas terlantar, anak terlantar, lansia terlantar yang di luar panti itu menjadi kewenangan Dinsos kabupaten/kota, untuk mereka yang berada di dalam panti itu urusannya provinsi,” katanya.
Baca Juga: 42 Tenaga Kesehatan Kontak Erat ABK di Cilacap Positif Covid
Adapun yang disebut sebagai anak telantar, kata dia, adalah seorang anak berusia 5 sampai 18 tahun yang ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
“Kriterianya yakni, berasal dari keluarga fakir miskin, anak yang mengalami perlakuan salah (kekerasan dalam rumah tangga), ditelantarkan oleh orang tua/keluarga, atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga, anak yang tidak pernah sekolah atau tidak sekolah lagi dan tidak tamat SMP. Serta makan makanan pokok kurang dari 2 kali sehari, memiliki pakaian kurang dari 4 pasang layak pakai, bila sakit tidak diobati, yatim, piatu, yatim piatu, tinggal bersama dengan bukan orang tua kandung yang miskin dan anak yang berusia kurang dari 18 tahun dan bekerja,” jelasnya.
Tambahnya, sedangkan lanjut usia telantar adalah seseorang berusia 60 tahun atau lebih yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial. “Adapun kriterianya yaitu, tidak ada keluarga yang mengurusnya, keterbatasan kemampuan keluarga yang mengurusnya, tidak terpenuhinya kebutuhan hidup sehari-hari, menderita minimal satu jenis penyakit yang dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan hidupnya, lanjut usia yang hidup dalam keluarga fakir miskin.”
Sedang untuk Lanjut Usia Terlantar (LUT), katanya, terbagi menjadi 2 kriteria yaitu LUT potensial yang berarti lanjut usia terlantar yang masih mampu melakukan pekerjaan yang dapat menghasilkan barang dan/jasa. Sedangkan LUT tidak potensial yaitu lanjut usia terlantar yang tidak berdaya untuk mencari nafkah sehingga hidupnya tergantung pada bantuan orang lain
“Dan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas fisik dan mental.”
Ia menambahkan, kriteria dari penyandang disabilitas ini yakni mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktivitas sehari-hari, mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari, tidak mampu memecahkan masalah secara memadai, penyandang disabilitas fisik yaitu tubuh, tuna netra, dan tuna rungu wicara. “Serta penyandang disabilitas mental yakni mental retardasi dan eks psikotik, penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda.” (Gie)