Kilas Totabuan
Jumat, 29 September 2023
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
Kilas Totabuan
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
No Result
View All Result
Kilas Totabuan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Politik
  • Entertainment
  • Internasional
Home Daerah

DPMPTSP Ingatkan Pelaku Usaha di Kotamobagu Wajib Laporkan LKPM

Selasa, 25 Mei 2021
0
20210525 124218 compress21 Kilas Totabuan

KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, menggelar bimbingan teknis tentang tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online, berlangsung di Hotel Sultanraja Kotamobagu, Selasa (25/5/2021).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Pasal 15, disebutkan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

BACA JUGA:

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

“Sesuai undang-undang dan peraturan BKPM bahwa setiap pelaku usaha dengan nilai investasi di atas Rp 500.000.000, ia wajib melaporkan usahanya melalui LKPM secara online, hal ini banyak tidak dipahami oleh pelaku usaha di Kotamobagu, untuk itu kami melakukan pelatihan ini,” kata kepala dinas DPMPTSP Kotamobagu, Aljufri Ngandu.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, kata dia, diwajibkan kepada pelaku usaha untuk melaporkan secara berkala usaha mereka pada setiap triwulan, maka akan diketahui perkembangan usahanya terkait investasi.

Baca Juga: Tatong Jabarkan Capaian Pemkot Kotamobagu di Rapat Paripurna Istimewa DPRD

“Peserta pada kegiatan ini, sekitar tiga puluh orang pengusaha dengan nilai investasi di atas Rp 500.000.000. Kegiatan ini hanya berlangsung hari ini, namun akan ada kelanjutannya, akan dilaksanakan dua samapai tiga kali lagi. Sementara untuk Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) juga akan diberi pelatihan,” katanya.

Menurutnya, manfaat LKPM yakni sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal, serta salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.

“Untuk Pemerintah Kota (Pemkot) khususnya DPMPTSP juga memiliki manfaat dari LKPM ini, melalui LKPM akan diketahui perkembangan nilai investasi dari setiap usaha yang terdaftar di Kota Kotamobagu, maka dengan begitu setiap triwulan dapat di-update perkembangan investasi pada setiap pelaku usaha di Kotamobagu,” jelasnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatan penanaman modal akan mendapatkan sanksi. “Sanksinya bisa saja berupa pembekuan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun untuk Kotamobagu belum ada yang mendapatkan sanksi, hal ini dikarenakan belum banyak pelaku usaha yang paham terkait penggunaan LKMP online, untuk itu kami lakukan pelatihan ini.”

Untuk itu, Aljufri Ngandu mengatakan, pelaku usaha di Kotamobagu jika dalam pengisian LKPM mengalami hambatan maka DPMPTSP siap membantu. “Jika ada pelaku usaha yang kesulitan maka bisa langsung ke kantor, atau kami yang akan mendatangi pelaku usaha tersebut.”

Adapun pemateri yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni dari Bapelitbangda Kotamobagu dan dari Provinsi Sulawesi Utara, sedangkan agenda dari bimtek tersebut, pertama terkait materi kebijakan dan dilanjutkan dengan teknis penggunaan LKPM. (Gie)

Tags: DPMPTSPKotamobaguLKPMPelaku Usaha
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Hadiri HUT ke-14 Kotamobagu, Bupati Sachrul: Semoga Semakin Maju

Next Post

Wali Kota Akan Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II

Artikel Terkait

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Rabu, 20 September 2023
Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Rabu, 13 September 2023
PUPR Minta Pendampingan APH Terkait Lanjutan Pembangunan Lapangan Boki Hotinimbang

Dinas PUPR Akan Monev Proyek Pekerjaan Lanjutan Alun-Alun Boki Hotinimbang

Kamis, 31 Agustus 2023
Polres dan Dishub Kotamobagu Razia Pelanggar Lalulintas

Polres dan Dishub Kotamobagu Razia Pelanggar Lalulintas

Rabu, 30 Agustus 2023
Kotamobagu Kembali Diganjar Penghargaan Pemda Paling Responsif dan Kolaboratif

Kotamobagu Kembali Diganjar Penghargaan Pemda Paling Responsif dan Kolaboratif

Selasa, 29 Agustus 2023
Ratusan Kuota PPPK Guru Kesehatan dan Teknis Diusulkan Pemkot Kotamobagu

Ratusan Kuota PPPK Guru Kesehatan dan Teknis Diusulkan Pemkot Kotamobagu

Senin, 28 Agustus 2023
Tatong Bara Tutup Kejuaraan Sepak Takraw PSTI Cup II Kotamobagu 2023

Tatong Bara Tutup Kejuaraan Sepak Takraw PSTI Cup II Kotamobagu 2023

Jumat, 25 Agustus 2023
Wali Kota Tatong Bara Hadiri Rapat Paripurna Pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan

Wali Kota Tatong Bara Hadiri Rapat Paripurna Pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan

Kamis, 24 Agustus 2023
Tatong Bara Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023

Tatong Bara Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023

Rabu, 23 Agustus 2023
Tatong Bara Hadiri Coffe Morning dan Diskusi Bersama Anas Urbaningrum

Tatong Bara Hadiri Coffe Morning dan Diskusi Bersama Anas Urbaningrum

Selasa, 22 Agustus 2023
Next Post
Wali Kota Akan Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II

Wali Kota Akan Lantik Sejumlah Pejabat Eselon II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pembangunan Pesantren

BERITA TERKINI

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Rabu, 20 September 2023
Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Rabu, 13 September 2023
PUPR Minta Pendampingan APH Terkait Lanjutan Pembangunan Lapangan Boki Hotinimbang

Dinas PUPR Akan Monev Proyek Pekerjaan Lanjutan Alun-Alun Boki Hotinimbang

Kamis, 31 Agustus 2023
Polres dan Dishub Kotamobagu Razia Pelanggar Lalulintas

Polres dan Dishub Kotamobagu Razia Pelanggar Lalulintas

Rabu, 30 Agustus 2023
Kotamobagu Kembali Diganjar Penghargaan Pemda Paling Responsif dan Kolaboratif

Kotamobagu Kembali Diganjar Penghargaan Pemda Paling Responsif dan Kolaboratif

Selasa, 29 Agustus 2023
Ratusan Kuota PPPK Guru Kesehatan dan Teknis Diusulkan Pemkot Kotamobagu

Ratusan Kuota PPPK Guru Kesehatan dan Teknis Diusulkan Pemkot Kotamobagu

Senin, 28 Agustus 2023

BERITA TERPOPULER

Jadwal Buka Tutup Jalan AKD di Komangaan

Jadwal Buka Tutup Jalan AKD Kaiya-Kota Kotamobagu yang Berlaku Mulai 20 Maret 2023

Sabtu, 18 Maret 2023
Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Sabtu, 8 April 2023
Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Kamis, 11 Mei 2023
arti Body Count bahasa gaul yang lagi viral di media sosial

Ini Arti Buri Beceng Bahasa Madura yang Viral di TikTok 

Sabtu, 28 Januari 2023
PDIP Kotamobagu Padukan Caleg Muda dan Senior di Pileg 2024

PDIP Kotamobagu Padukan Caleg Muda dan Senior di Pileg 2024

Kamis, 26 Januari 2023
Bupati Sachrul: ASN Wajib Patuh dan Taat pada Trimatra Pengabdian

Bupati Sachrul: ASN Wajib Patuh dan Taat pada Trimatra Pengabdian

Senin, 18 Oktober 2021
Kilas Totabuan

© 2020 KILAS TOTABUAN

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured

© 2020 KILAS TOTABUAN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In