KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Setiap perusahaan penanaman modal dapat menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) pada triwulan I (Januari-Maret) 2021. Hal ini berlaku kepada setiap pelaku usaha yang telah memperoleh izin usaha, dengan nilai investasi di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Untuk itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, Aljufry Ngandu, mengimbau agar seluruh pelaku usaha yang memperoleh izin di Kotamobagu dan memiliki nilai investasi di atas lima ratus juta rupiah, agar segera menyampaikan LKPM-nya.
“Penyampaiam LKPM bisa dilakukan secara mandiri, namun ada pula pelaku usaha yang datang langsung. Kami akan melayani kendala yang ditemui oleh pelaku usaha. Dalam hal ini bisa memberikan masukkan terkait pengisian LKPM tersebut,” katanya, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Tatong Bara Ikut Sosialisasi Penerapan Manajemen Kinerja ASN dari KASN RI
Menurutnya sanksi yang akan diberlakukan kepada pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM-nya, yakni ada pembekuan izin usaha. “Pelaporan LKPM ini, atas arahan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat.”
Ia menambahkan bahwa bagi pelaku usaha, penyampaian LKPM ini bisa dilakukan secara mandiri melalui https://oss.go.id.
“Kami pun saat ini sementara meminta izin dari BKPM agar bisa mengakses data pelaporan LKPM tersebut. Hanya untuk mengetahui data pelaku usaha yang telah melaporkan LKPM-nya, dengan begitu kami bisa tahu pelaku usaha yang belum melapor,” katanya.
Sekadar diketahui, LKPM adalah laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal. Setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. (Gie)