KILASTOTABUAN.COM, BOLTIM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Senin (15/11/2021).
Terkait hal itu, Bupati Sam Sachrul Mamonto memberikan apresiasi kepada lembaga legislatif, karena administrasi kependudukan sangat penting untuk diketahui, dan diimplementasikan sebagai dasar memperoleh data kependudukan yang dinamis dan valid.
“Di mana data kependudukan tersebut dapat dipergunakan untuk berbagai kepentingan perencanaan, pemerintahan, dan pembangunan berbagai sektor,” kata Sachrul.
Bupati juga mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tersebut merupakan dasar kegiatan penataan dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya, untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lainnya.
“Setelah penetapan Perda ini, diharapkan perangkat daerah bersama stakeholder terkait dapat menindaklanjutinya dengan disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya. (Awi)