Kilas Totabuan
Kamis, 28 September 2023
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
Kilas Totabuan
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured
No Result
View All Result
Kilas Totabuan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Politik
  • Entertainment
  • Internasional
Home Berita Utama

Dukcapil Kotamobagu Cetak 23 Akta Cerai selama 2021

Rabu, 27 Oktober 2021
0
20211027 135025 compress74 Kilas Totabuan

KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kotamobagu mencetak 23 akta cerai selama 2021.

Data ini dikatakan oleh Plh Kepala Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Kewarganegaraan, Ventje Patilima, kepada Kilastotabuan.com saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (27/10/2021).

BACA JUGA:

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

“Posisi 10 Oktober 2021, Dukcapil Kotamobagu mencetak 23 akta cerai. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya. Sebab, pada 2020 kami mencetak 12 akta cerai, begitu pula tahun-tahun sebelumnya,” kata Patilima.

ADVERTISEMENT

Untuk pengurusan akta cerai, kata dia, Dukcapil akan memberikan waktu kepada pemohon untuk kembali rujuk bersama pasangan, sebelum akta cerai dicetak.

“Dalam pengurusan akta cerai tersebut, kami dari Dukcapil memberikan kesempatan mediasi selama dua minggu bagi pasangan untuk kembali rujuk. Sebab, dari pengalaman sebelumnya, akta cerai sudah keluar, kemudian dibatalkan, karena mungkin hanya emosi lalu langsung mengambil keputusan cerai. Untuk itu, saat pengajuan mencetak akta cerai, kami tidak langsung mengurus administrasinya,” katanya.

Untu mencetak akta cerai, kata dia, harus melampirkan (1) surat putusan cerai asli dari Pengadilan Agama, bagi yang muslim, sedangkan nonmuslim adalah melampirkan surat putusan dari Pengadilan Negeri, (2) akta nikah asli, (3) KTP pemohon, (4) Kartu Keluarga, dan (5) formulir F201 yang ditandatangani lurah setempat.

“Untuk pengurusan, pemohon terlebih dahulu melapor ke Dukcapil, kemudian diberikan formulir F201. Nantinya formulir ini akan diisi dan dimintai tanda tangan dari sangadi atau lurah,” pungkasnya. (Anggi)

ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Kapolda Sulut Menghadiri Pengukuhan Pengurus PBVSI Boltim

Next Post

Berikut Syarat Perubahan Status Anak pada Akta Kelahiran

Artikel Terkait

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Rabu, 20 September 2023
Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Rabu, 13 September 2023
PUPR Minta Pendampingan APH Terkait Lanjutan Pembangunan Lapangan Boki Hotinimbang

Dinas PUPR Akan Monev Proyek Pekerjaan Lanjutan Alun-Alun Boki Hotinimbang

Kamis, 31 Agustus 2023
Polres dan Dishub Kotamobagu Razia Pelanggar Lalulintas

Polres dan Dishub Kotamobagu Razia Pelanggar Lalulintas

Rabu, 30 Agustus 2023
Kotamobagu Kembali Diganjar Penghargaan Pemda Paling Responsif dan Kolaboratif

Kotamobagu Kembali Diganjar Penghargaan Pemda Paling Responsif dan Kolaboratif

Selasa, 29 Agustus 2023
Ratusan Kuota PPPK Guru Kesehatan dan Teknis Diusulkan Pemkot Kotamobagu

Ratusan Kuota PPPK Guru Kesehatan dan Teknis Diusulkan Pemkot Kotamobagu

Senin, 28 Agustus 2023
Tatong Bara Tutup Kejuaraan Sepak Takraw PSTI Cup II Kotamobagu 2023

Tatong Bara Tutup Kejuaraan Sepak Takraw PSTI Cup II Kotamobagu 2023

Jumat, 25 Agustus 2023
Wali Kota Tatong Bara Hadiri Rapat Paripurna Pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan

Wali Kota Tatong Bara Hadiri Rapat Paripurna Pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan

Kamis, 24 Agustus 2023
Tatong Bara Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023

Tatong Bara Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023

Rabu, 23 Agustus 2023
Tatong Bara Hadiri Coffe Morning dan Diskusi Bersama Anas Urbaningrum

Tatong Bara Hadiri Coffe Morning dan Diskusi Bersama Anas Urbaningrum

Selasa, 22 Agustus 2023
Next Post
Berikut Syarat Perubahan Status Anak pada Akta Kelahiran

Berikut Syarat Perubahan Status Anak pada Akta Kelahiran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pembangunan Pesantren

BERITA TERKINI

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Rabu, 20 September 2023
Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Temuan Kerangka Manusia di Tutuyan Berhasil Diungkap Polres Boltim

Rabu, 13 September 2023
PUPR Minta Pendampingan APH Terkait Lanjutan Pembangunan Lapangan Boki Hotinimbang

Dinas PUPR Akan Monev Proyek Pekerjaan Lanjutan Alun-Alun Boki Hotinimbang

Kamis, 31 Agustus 2023
Polres dan Dishub Kotamobagu Razia Pelanggar Lalulintas

Polres dan Dishub Kotamobagu Razia Pelanggar Lalulintas

Rabu, 30 Agustus 2023
Kotamobagu Kembali Diganjar Penghargaan Pemda Paling Responsif dan Kolaboratif

Kotamobagu Kembali Diganjar Penghargaan Pemda Paling Responsif dan Kolaboratif

Selasa, 29 Agustus 2023
Ratusan Kuota PPPK Guru Kesehatan dan Teknis Diusulkan Pemkot Kotamobagu

Ratusan Kuota PPPK Guru Kesehatan dan Teknis Diusulkan Pemkot Kotamobagu

Senin, 28 Agustus 2023

BERITA TERPOPULER

Jadwal Buka Tutup Jalan AKD di Komangaan

Jadwal Buka Tutup Jalan AKD Kaiya-Kota Kotamobagu yang Berlaku Mulai 20 Maret 2023

Sabtu, 18 Maret 2023
Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Kapan Jadwal Buka Tutup Jalan Komangaan Mulai Dihentikan, Berikut Informasinya

Sabtu, 8 April 2023
Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Resmi Mendaftar di KPU, Berikut Nama 25 Calon Anggota DPRD PDI Perjuangan Kotamobagu

Kamis, 11 Mei 2023
GPX Umukan Roster di MDL ID Season 5

GPX Resmi Umumkan Roster MPL ID Season 5, Ada Player Baru

Minggu, 6 Februari 2022
arti Body Count bahasa gaul yang lagi viral di media sosial

Ini Arti Buri Beceng Bahasa Madura yang Viral di TikTok 

Sabtu, 28 Januari 2023
Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Bikin Onar di Lahan Milik Sarif Rumondor, YT Cs Kembali Dipolisikan

Rabu, 20 September 2023
Kilas Totabuan

© 2020 KILAS TOTABUAN

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kontak Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Berita Viral
  • Hukrim
  • Lainnya
    • Kilas Esport
    • Sport
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Internasional
    • Opini
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Featured

© 2020 KILAS TOTABUAN

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In