KILASTOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU– Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, mengikuti Rapat Evaluasi Tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (18/4/2024).
Rapat evaluasi yang diikuti Penjabat Wali Kota Kotamobagu tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Ayat (2) Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota yang menegaskan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota yang dilaksanakan oleh Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta yang turut dalam rapat tersebut mengatakan, dalam rapat yang digelar, Penjabat Wali Kota Kotamobagu memaparkan kepada Tim Evaluator Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tentang berbagai hal yang terkait perkembangan dan Penyelenggaraan tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kota Kotamobagu terutama 10 indikator prioritas pada periode bulan Januari hingga Maret 2024.
“Tim evaluator Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan apresiasi atas pemaparan yang disampaikan pak Penjabat Wali Kota Kotamobagu, karena sudah sesuai dengan template dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta berharap agar apa yang telah dilaksanakan dalam tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kota Kotamobagu dapat terus ditingkatkan,” ujar Sofyan.
“Pekan depan Penjabat Wali Kota Kotamobagu juga direncanakan akan melaksanakan pemaparan terkait tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta,” sambungnya lagi.
Turut hadir dalam rapat, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Steve H. A. Kepel, para Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.