KILASTOTABUAN.COM – Ramadan Mamange resmi dilantik Bupati Sam Sachrul Mamonti menjadi Penjabat Kepala Desa Buyat Dua, Senin (14/6), menggantikan Gardianto Modeong yang telah meninggal dunia akibat sakit.
Penetapan Ramadan sebagai Penjabat berdasarkan pasal 40 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Di mana jika terjadi kekosongan jabatan kepala desa, Bupati dapat menunjuk Penjabat kepala desa dari pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah.
Bupati Sachrul dalam sambutan menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum Gardianto Modeong. Bupati juga mengatakan, pelantikan penjabat kepala desa dengan maksud agar pelaksanaan proses pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan tetap berjalan normal sampai dengan pelantikan sangadi definitif hasil pemilihan pada waktu yang akan datang.
“Pelantikan ini berdasarkan peraturan dan saya menunjuk penjabat sangadi (kepala desa) Buyat Dua juga sudah berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Semoga dengan dilantiknya pejabat insya allah roda pemerintahan desa akan sejalan dengan Visi dan misi saya bersama Oskar Manoppo sebagai Wakil Bupati,” kata Bupati.
Bupati juga berpesan agar menjadi penjabat harus mampu memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Karenan kepemimpinan adalah amanah, nantinya akan dimintai pertanggung jawaban kelak di akhirat nanti.
“Karenanya sangadi harus bersikap adil dan bijaksana kepada rakyat, koordinasi dan sinergitas dengan Camat dan Pemerintah Kabupaten wajib dilakukan, agar kedepan penyenggaraan penerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta pelayanan kepada masyarakat akan terwujud sesuai dengan harapan masyarakat. Dan sekali lagi, selamat kepada saudara Ramadan Mamange,” ucap Bupati. (Awi).